Dia menambahkan, hal ini sebagai mengimplementasikan Inmendagri tersebut, dan Walikota Palangka Raya pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 368/03/SATGAS VID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Kami menyusuri kawasan komplek Pasar Besar, serta menyampaikan himbauan prokes kepada masyarakat maupun para pedagang yang ditemui. Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,”pungkas Yudi. (daq/gus)