PARAH!!! Dua Pengedar Sampit Ini Jual Sabu di Depan Masjid saat Tarawih

tersangka sabu
PENGEDAR: Dua pemuda budak sabu, FR (31) dan SB (28), menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (28/3) malam. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua pemuda Sampit, FR (31) dan SB (28), tergolong cukup nekat. Bukannya mencari berkah dan menambah pahala di bulan suci Ramadan, keduanya justru memilih menjalankan bisnis haram. Parahnya, jualan narkoba jenis sabu itu dilakukan di depan sebuah masjid.

Dua pengedar yang masih memiliki hubungan keluarga itu ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim, Selasa (28/3) malam. Mereka nekat mengedarkan narkoba di sekitar lingkungan masjid yang sedang melaksanakan salat Tarawih.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Sat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengungkapan terjadi di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

”Kami mengamankan dua budak sabu. Satu di antaranya residivis (FR, Red),” kata Bagus kepada Radar Sampit di ruangannya, Rabu (29/3) siang.

Dia mengatakan, pengungkapan terjadi saat anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba. Anggotanya kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Senyum Terakhir Camat Telawang, Tiga Jam Lebih Baru Dievakuasi dari Pinggir Jalan

Petugas menyamar sebagai pembeli hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,4 gram.

”Mereka ditangkap saat sebagian masyarakat di lokasi sedang melaksanakan Tarawih. Kebetulan lokasi berhadapan dengan masjid,” ujarnya.

FR dan SB kemudian digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (sir/ign)



Pos terkait