PARAH!!! Seolah Mengejek, Sampah Dibuang di Samping Spanduk Ancaman Sanksi Adat

Hampir Sebulan setelah Sanksi Adat Pembuang Sampah Berlaku di Kecamatan Ketapang Sampit

buang sampah sembarangan
TAK MEMPAN: Spanduk ancaman sanksi adat tak mempan menyadarkan masyarakat. Pelaku pembuang sampah nekat membuang sampah tepat di samping spanduk yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (7/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

Mengatasi masalah sampah memang tak pernah mudah. Ancaman sanksi berat pun belum bisa menyadarkan semua orang untuk menjaga kebersihan lingkungan.

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya

Hampir satu bulan, tepatnya 25 hari sudah penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberlakukan.

Sejak diberlakukannya sanksi adat pada 14 Oktober lalu, sebagian masyarakat menjadi lebih disiplin membuang sampah. Namun, ada pula yang bandel dan tak punya urat malu. Bahkan, seolah mengejek aturan, mereka nekat membuang sampah persis di samping spanduk imbauan sanksi adat.

Hal itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman. Ada setumpuk sampah rumah tangga yang dibuang begitu saja di pinggir jalan. Jumlahnya memang tak sebanyak seperti di jalur lingkar selatan.

Sampah yang menumpuk menjadi sorotan. Selain dibuang di pinggir jalan raya yang cukup padat, pelaku juga nekat membuang sampah dekat dengan spanduk yang dipasang dengan kayu.

Dalam spanduk berlatar hijau tersebut bertuliskan sanksi hukum adat yang ditulis dengan warna kuning. Di dalamnya juga dituliskan bagi pelaku pembuang sampah di sembarang tempat atau lahan di Kelurahan Mentawa Baru Hulu RT 43 RW 8, akan dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat atau hidup berkesopanan.

Pesan dalam spanduk itu untuk memperingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuang sampah. Apabila ada masyarakat yang berani membuang sampah dan ditemukan pelakunya disertai bukti dokumentasi, pelaku akan diberikan sanksi hingga duduk dalam persidangan adat.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui Radar Sampit mengaku tak tahu pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut. ”Tak tahu siapa. Tiba-tiba saja ada sampah di situ,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.

Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarang dapat diberikan sanksi apabila ada yang melapor dan mengirimkan bukti yang disertai dokumentasi foto kejadian dan lokasi.

”Level sanksinya tergantung fakta dan data dipersidangan dan tergantung juga dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.

Eddy mengatakan, penerapan sanksi hukum adat diberlakukan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan kesadaran bagi masyarakat agar menjaga lingkungan selalu bersih.

”Kita berharap dengan diberlakukannya sanksi hukum adat ini, masyarakat lebih sadar dan disiplin menjaga pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pola hidup yang bersih ini kami harapkan menjadi kebiasaan yang lama-lama menjadi budaya,” ujarnya.

Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang Muhammad Fitriansyah mengatakan, pemberlakukan sanksi hukum adat tidak berlaku sama bagi setiap orang. Sanksi diberikan dengan mempertimbangkan banyaknya sampah yang dibuang.

”Pelaku yang membuang sampah sembarang seplastik dengan orang yang membuang sampah sekarung jelas dibedakan. Kami upayakan penerapan sanksi sosial terlebih dahulu. Tetapi, apabila pelakunya orang yang sama, kemungkinan akan kami berikan denda,” ujarnya.

Pemberian sanksi kepada pelaku juga menjadi tantangan bagi damang kepala adat. Pasalnya, mereka hanya dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi apabila wujud pelaku jelas dengan disertai bukti.

”Kami tidak dapat sembarangan memberikan sanksi tanpa adanya bukti. Kami memerlukan kerja sama masyarakat dan ketua RT setempat untuk membantu menyerahkan bukti foto pelaku dan melaporkannya ke ketua RT atau kelurahan setempat. Selama tidak ada laporan dari masyarakat ataupun RT dan lurah setempat, kami tidak dapat menindaklanjutinya,” ujarnya. (***/ign)

Pos terkait