Walhi Tantang Bupati Kotim Buktikan Ketegasan Terkait Pencabutan Izin PT BSL

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menantang Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membuktikan ketegasannya menjaga hutan. Hal itu terkait pernyataannya akan mencabut izin perluasan lahan perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang.

”Pernyataan pencabutan izin ini penting dikawal. Jangan sampai hanya lips service saja. Jadi, harus ada produk hukum yang dikeluarkan bupati terkait pencabutan izin usaha perkebunan (IUP). Dan ini bisa jadi pegangan masyarakat untuk terus mempertahankan hutan di wilayahnya yang terancam oleh perusahaan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata dalam rilisnya kepada Radar Sampit, Senin (7/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Bayu, pernyataan kepala daerah mesti dibarengi dengan terbitnya sebuah surat, sehingga memiliki kekuatan hukum di kemudian hari. Walhi Kalteng juga mendukung upaya dan perjuangan masyarakat Desa Tumbang Ramei mempertahankan hutan itu.

Di sisi lain, Bayu menegaskan, pihaknya tidak sepakat dengan rencana Bupati Kotim menjadikan hutan Tumbang Ramei sebagai areal konservasi. Pasalnya, akses masyarakat untuk masuk kawasan itu akan dibatasi. Kondisi tersebut rentan menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, pelestarian harusnya diserahkan kepada masyarakat lokal, karena mereka sudah terbukti punya semangat mempertahankannya. Warga setempat memilih tidak menerima uang dari perusahaan ketimbang hutan itu dibabat habis.

”Kami tidak setuju jika penyelamatan hutan tersisa yang kemudian diwacanakan menjadi areal konservasi atau hutan monumental. Hal itu bisa menjadi potensi konflik lain antara masyarakat dan pemerintah, karena dapat membatasi atau malah menghilangkan akses masyarakat sekitar terhadap hutan yang menjadi sumber ekonomi dan penghidupan masyarakat sekitar,” ujar Bayu.

Baca Juga :  Diautopsi, Pemakaman Korban Penganiayaan Oknum TNI Ditunda

Walhi, lanjut Bayu, meyakini hutan itu bisa dipertahankan dan dikelola  masyarakat  dengan pola kearifan lokal. Masyarakat bisa menjaga dan mempertahankannya, sehingga langkah pemerintah harus mendukung upaya masyarakat di desa itu. Bukan justru sebaliknya, melemahkan posisi masyarakat yang punya semangat tinggi menjaga dan melestarikan hutan.

”Kami meyakini pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat berangkat dari praktik baik kearifan lokal yang memastikan keberlanjutan dan kelestarian hutan. Jadi, penyelematan hutan tersisa yang ada di Antang Kalang pengelolaannya harus dikembalikan kepada masyarakat di sana,” tegasnya.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menegaskan akan tetap mempertahankan hutan  sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Bahkan, dia tengah mengambil ancang-ancang mencabut izin di wilayah itu yang sedang berproses menjadi hak guna usaha (HGU) untuk PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).

Halikinnor menuturkan, lahan tersebut akan dijadikan sebagai hutan monumental. Apalagi kawasan itu merupakan hutan asli. Kayu yang tubuh sudah termasuk langka dengan usia ratusan tahun.

”Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini sebagai hutan monumental dan tetap dipertahankan, karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lain,” katanya.

Halikinnor mengungkapkan, ada banyak pihak yang berkepentingan dengan hutan di Desa Tumbang Ramei tersebut. Selain mengincar lahan yang berstatus areal penggunaan lain (APL), ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu di dalamnya. Termasuk aparatur desa juga disinyalir punya kepentingan mengambil kayu hutan.

Ekspansi PT BSL mengancam kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei seluas sekitar 4.000 hektare. Warga melakukan perlawanan dan menolak kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam Kotim itu dibabat untuk perkebunan.

Pos terkait