Patok Objek Gugatan Dirusak Orang

Sidang Perkara Pertanahan

Akses Darat Dijaga Petugas Maling Sawit Lewat Jalur Air
SENGKETA LAHAN : Pengadilan Negeri Sampit ketika menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di objek gugatan, beberapa waktu lalu. DOK/RADAR SAMPIT

Penggugat mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2000 yang dibalik nama setelah proses jual beli pada 2019. (ang/fm)



Baca Juga :  Kelabui Petugas, IRT Simpan Sabu di Dalam Panci

Pos terkait