Penggugat mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2000 yang dibalik nama setelah proses jual beli pada 2019. (ang/fm)
Patok Objek Gugatan Dirusak Orang
Sidang Perkara Pertanahan
