Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Ditangkap Polisi

penipuan arisan
Ilustrasi Penipuan Arisan Online

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polres Kapuas diback-up Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Resmob Polresta Palangka Raya menangkap pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R di Jalan Rajawali Km. 6, Kelurahan Jekan Raya Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalteng.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim mengungkapkan, kronologis kejadian berawal datang SW untuk menawarkan arisan yang disuruh oleh pelaku R. Arisan yang dijual seharga Rp. 7 juta dan akan dibayarkan Rp juta pada Januari 2023 lalu.

Namun, sampai saat ini tidak ada dilakukan pembayaran oleh pelaku R kepada Korban berinisial NL, warga Desa Tajepan RT.01 Kecamatan  Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Karena merasa tertipu, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan melaporkan kePolsek Kapuas Murung untuk tindakan lebih lanjut,” kata Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di PPK Paling Lambat 10 Hari

Kasatreskrim menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penipuan berkedok arisan ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. (der/fm)



Pos terkait