Pelanggaran Kampanye di Kotawaringin Timur Semakin Parah

rapat bawaslu
RAPAT KOORDINASI: Bawaslu Kotim mengundang dinas terkait dan perwakilan parpol peserta pemilu untuk menghadiri rapat koordinasi membahas pelaksanaan penertiban APK yang melanggar ketentuan, Kamis (18/1/2024). (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diabaikan partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol belum juga menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Jumlah pelanggaran APK di Kotim bukannya berkurang, justru terus bertambah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menginformasikan data jumlah pelanggaran APK yang dipasang oleh peserta Pemilu selama kampanye berlangsung.

Bacaan Lainnya

Data yang direkap pada 28 November-31 Desember 2023 mencatat bahwa Kabupaten Kotim terdata paling banyak pelanggaran APK dengan jumlah 530 pelanggaran.

Mendekati Pemilu 2024, pelanggaran APK bertambah tiga kali lipat. Data yang disampaikan Panwascam di 17 kecamatan se-Kotim per 15 Januari 2024 tercatat sebanyak 2.245 APK.

Menindaklanjuti maraknya pelanggaran APK yang dilakukan oleh parpol peserta Pemilu, Bawaslu Kotim menggelar rapat bersama Satpol PP Kotim. Bawaslu Kotim juga mengundang perwakilan dari 16 parpol peserta Pemilu.

“Hari ini, Bawaslu Kotim mengundang dinas terkait dan parpol peserta Pemilu. Hasilnya disepakati akan melakukan penertiban APK pada 24-25 Januari 2024,”  kata Salim Basyaib, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim, Kamis (18/1).

Salim mengatakan, Bawaslu Kotim telah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan APK yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan SK KPU Kotim Nomor 237 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum pada Pemilu 2024

“Tanggal 10 Januari 2024, kami sudah mengimbau peserta Pemilu agar menurunkan APK secara mandiri sampai tanggal 15 Januari 2024. Tetapi, sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 masih banyak peserta Pemilu yang kurang kesadarannya menurunkan sendiri APK. Karena itu, sebagai tindaklanjutnya, kita akan melakukan penertiban melibatkan Satpol PP Kotim menurunkan APK 24-25 Jamuati 2024,” ujar Salim.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye sudah berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Pelanggaran kampanye dalam pemasangan alat peraga kampanye pun banyak terlihat.

Sejumlah baliho, spanduk caleg, umbul-umbul parpol, pasangan calon presiden terus bertambah. Hal ini menunjukkan pesta demokrasi kian dekat menuju hari pemungutan suara yang akan dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

“Pada masa tenang nanti dimulai 11-13 Februari 2024 sudah tidak ada lagi kampanye, sehingga kami menginginkan seluruh APK bersih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salim mengingatkan bahwa peserta Pemilu agar memahami aturan pemasangan titik lokasi APK sesuai yang telah ditentukan. Peserta pemilu yang dimaksud meliputi partai politik, calon DPD RI dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Peserta Pemilu diperbolehkan memasang APK di desa dan kelurahan sebanyak dua titik, kecamatan dua titik dan kabupaten sebanyak tiga titik.

Pemkab Kotim melalui DPM PTSP Kotim juga telah menentukan titik lokasi beserta titik koordinat yang diperbolehkan memasang APK.

Dari survei yang dilakukan Oktober 2023 lalu, tepatnya sebulan sebelum memasuki masa kampanye, DPM PTSP telah menentukan 409 titik yang diperbolehkan dipasang APK tersebar di 17 kecamatan 17 kelurahan dan 168 desa Se-Kotim.

APK yang dimaksud berupa baliho, papan reklame, umbul-umbul dan spanduk yang berisi informasi tentang pencalonan yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan Pemkab Kotim tersebut juga telah ditetapkan oleh KPU Kotim sebagai dasar pedoman bagi peserta Pemilu agar tidak melanggar dan memasang APK sesuai titik lokasi yang telah disepakati.

Pos terkait