PANGKALAN BUN – Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat yang sebelumnya digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak lama lagi bakal berdiri sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ditargetkan bakal dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kobar Hj Nurhidayah tahun 2022 mendatang. Selain itu Bupati juga akan meresmikan dua instansi lainnya, yaitu Dinas Pertanian Kotawaringin Barat kemudian Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Barat.
Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2021 ini pembentukan tiga struktur baru dalam sistem pemerintahan di Kotawaringin Barat itu dapat terlaksana. “Bisa saja pada tahun ini, karena sekitar bulan Mei 2022 masa jabatan saya sudah berakhir,” ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Ia lantas menegaskan bahwa dari sisi aturan dan undang-undang masih memperbolehkan untuk melantik personil tiga SOPD tersebut. Terlebih berdirinya tiga SOPD baru tersebut mendapat dukungan dari legislatif (DPRD).
Dukungan dalam bentuk kesepakatan tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Kobar Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perda Kabupaten Kobar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kendati demikian masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait pembentukan tiga struktur tersebut.
Ia menyebut jika beberapa hal tersebut sudah dipenuhi, maka akan dilaksanakan assesmen dan lelang terbuka untuk mengisi jabatan di tiga SOPD baru tersebut. “Regulasinya sejauh ini masih kita siapkan, setelah itu kita lakukan lelang jabatan, karena ada dinas yang berdiri sendiri nantinya dan ada juga yang dilebur,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Kobar Suyanto menyampaikan saat ini proses untuk pembentukan SOPD tersebut sedang berjalan dan perlu dikaji dari beberapa aspek.
Menurutnya Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan SOPD sedang dikebut, pihaknya juga menunggu persetujuan dari Kemenpan RB. “Kita sedang menunggu Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),” tandasnya (tyo/sla)