Pembantai Pasutri di Palangka Raya Dituntut Hukuman Mati

pembunuh pasutri dituntut mati
TUNTUTAN MATI: Fazri alias Aji alias Utuh yang menjadi terdakwa pembunuhan pasangan suami dan istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Fazri alias Aji alias Utuh dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa penuntut menilai terdakwa terbukti membantai pasangan suami dan istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45), warga Jalan Cempaka, Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra menerangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Bacaan Lainnya
Gowes

Adapun hal-hal  yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya dua korban sekaligus, menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat.

“Terdakwa pernah dipidana. Jaksa penuntut umum berpendapat tidak ada hal – hal yang meringankan dalam diri Fazri alias Aji alis Utuh,” sebutnya.

Dodik menambahkan, sebelum membantai korban, terdakwa pergi ke apotek membeli obat jenis Samcodin dan Alkohol 70 persen. Selanjutnya meracik obat samcodin sebanyak 10 biji sedalam sebuah botol yang sudah diisi alkohol 70 persen dan dicampur Kuku Bima. Lalu terdakwa mengambil parang terbungkus dan ke rumah korban. Dia masuk menuju ke kamar dan mengayunkan parang ke arah kening korban. Lalu, mengenai tangan kanan dan bagian perut Ahmad.

Baca Juga :  Hujan Deras Bikin Rumah Warga Ini Rusak Berat, Kok Bisa?

Fazri menuju kamar Fatnawati, lalu langsung mengayunkan parang ke arah leher, wajah, perut hingga mengenai celana dalam korban. Dia kembali mengayunkan parang sebanyak tiga kali. Saat ayunan kedua, parang tersebut terlepas dari tangan terdakwa dan membentur dinding kamar Ahmad.

“Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi oleh majelis hakim. Sidang ditunda  pada Selasa (7/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri tewas di rumahnya, Jalan Kenanga, Kelurahan Langkai, Palangka Raya, 24 September 2022. Keduanya menjadi korban pembunuhan dengan cara sadis. Luka yang dialami suami sangat mengerikan. Terdapat sabetan benda tajam dari dari ujung mata kiri hingga ujung mata kanan. Kedua matanya juga sudah tak terlihat di wajahnya.



Pos terkait