Pembuang Sampah Liar di Sidorejo Masih Bandel

sampah liar
SAMPAH: Wheel loader saat membersihkan sampah di TPS liar di Jalan GOR KONI, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar baru-baru ini.

PANGKALAN BUN,RadarSampit.com – Niat baik Pemerintah Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk penyadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan tidak digubris oleh masyarakat. Mereka tetap nekat membuang sampah di tepi jalan pintas GOR KONI ke Jalan Pangeran Diponegoro.

Padahal pemerintah kelurahan telah memblokade jalan tersebut. Para pembuang sampah rupanya tak kehabisan akal. Mereka melemparkan kresek berisi sampah tersebut dari luar blokade tersebut.

Untuk diketahui bahwa proses pembersihan sampah di dua titik di Jalan GOR KONI tersebut dilakukan dengan alat berat dan telah terangkut sekitar 7 ton, karena ada sebagian yang didorong alat berat ke jurang disamping jalan.

Lurah Sidorejo, Ramadana Sahida mengaku kecewa dengan ketidakpedulian masyarakat yang masih nekat membuang sampah di tempat tersebut. Untuk itu dia akan memperpanjang penutupan jalan hingga satu sampai dua bulan ke depan.

“Mungkin sebulan sampai dua bulan, soalnya meski sudah ditutup, kemarin masih ada yang nakal buang di situ. Ya biasa namanya manusia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Didatangi Satpol PP, PKL Buah Kalang Kabut 

Ia menyebut pembuangan sampah oleh oknum warga yang bandel itu dilakukan dari luar pagar. Mereka melempar sampah ke dalam area yang sudah dilarang.

“Mereka yang kemarin buang itu dilemparnya dari pagar luar yang belakang makam Kristen. Kalau yang depan sekolah sama juga ada yang dibuang di situ tiga plastik,” sambung dia.

Menurutnya Pemkab Kobar sebenarnya memiliki Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu juga dijelaskan terkait regulasi larangan maupun sanksi bagi masyarakat yang tetap membuang sampah di tempat yang sudah dilarang. Ia berharap dinas terkait bisa menegakkan aturan tersebut.

Saat ini, jelas Ramadhana, pihaknya hanya bisa melakukan langkah persuasif, serta menawarkan solusi berlangganan sampah melalui Kelompok Swadaya Masyrakaat (KSM) Resik Rejo.

“Nah ini kewenangan Satpol PP. Kalau ketangkap selama belum turun dari motor, kita suruh langganan angkutan sampah, kalau udah dijatuhkan ya divideo. Tapi, belum ada yang ketangkap pas buang sampah,” tegasnya.



Pos terkait