Untuk itu pihaknya berharap dinas terkait bisa menegakan aturan yang sudah ada guna meminimalisir perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Iya, kalau kelurahan gitu aja. Kewenangan Satpol kalo negakin perda terus ngasih sanksi. Harusnya DLH sama Satpol itu kerjasama,” pungkasnya. (tyo/sla)