Pemdes di Kecamatan Pangkalan Banteng Imbau Warganya Tidak Terlibat Penjarahan Kebun Kelapa Sawit

ilustrasi penjarahan kebun sawit
Ilustrasi Penjarahan Kebun Sawit

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Maraknya aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perusahaan besar swasta (PBS) sekitar Kecamatan Pangkalan Banteng dan Arut Utara disikapi oleh Pemerintah Desa Karang Mulya dan Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pemerintah desa setempat memperingatkan warganya agar tidak terlibat aksi penjarahan TBS di perusahaan kelapa sawit. Peringatan dalam bentuk surat edaran itu disebarkan kepada warga secara langsung maupun melalui group WhatsApp, serta media sosial.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Karang Mulya Teguh Santoso menegaskan, surat peringatan sekaligus imbauan tersebut dikeluarkan lantaran ada warganya yang terindikasi ikut serta dalam pencurian massal di perusahaan sekitar Pangkalan Banteng, khususnya di sekitar Desa Karang Mulya.

surat edaran 1

“Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti adanya laporan ke pemerintah desa adanya warga yang ikut panen massal di beberapa perusahaan kelapa sawit sekitar desa,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kotim Ramai-Ramai Tagih Proyek Aspirasi

Ia menyebut bahwa saat ini panen massal masih berlanjut dan pihak desa sudah mengidentifikasi keberadaan armada pengangkut buah kelapa sawit jarahan maupun orangnya.

Untuk itu Pemerintah Desa Karang Mulya mengimbau kepada seluruh warga desa setempat untuk tidak ikut atau melanjutkan panen massal di perusahaan kelapa sawit.

Bila peringatan tidak digubris, maka pemerintah desa tidak akan memberikan bantuan atas permasalahan hukum yang dihadapi warga.

Ia berharap agar warga Desa Karang Mulya tidak tergiur untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tetap melakukan aktivitas yang tidak melawan hukum. “Saya selaku kepala desa hanya ingin warga kami tidak ikut-ikutan melakukan pemanenan. Sosialisasi sudah kita sampaikan melalui group WhatsApp pemerintah desa,” pungkasnya.

surat edaran 2

Hal serupa juga dilakukan pemerintah Desa Amin Jaya, surat edaran tersebut ditandatangai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD yang berisi imbauan agar masyarakat setempat tidka terlibat dalam aksi penjarahan perkebunan kelapa sawit.  (tyo/yit)



Pos terkait