Pemerintah Akhiri Plinplan Kebijakan, Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Seluruh Turunannya

Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit
ANTRE PANJANG: Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit di salah satu peron pembelian kelapa sawit di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Berulang kali simpang siur dan membuat bingung masyarakat terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan turunannya, tadi malam (27/4) pemerintah meluruskan kebijakan itu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelarangan ekspor berlaku untuk semua produk migor dan turunannya.

”Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil,’’ ujarnya, tadi malam.

Bacaan Lainnya

Kebijakan pelarangan itu berlaku sejak tadi malam pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden. Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan pada apa-apa saja yang sebetulnya dilarang untuk diekspor. Pemerintah mengeluarkan pernyataan yang terkesan berbeda atau plinplan.

Awalnya, pada Jumat (22/4), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.

Namun, Selasa (26/4) malam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut yang dilarang untuk ekspor yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Artinya, yang dilarang bukanlah ekspor crude palm oil (CPO). RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.

Akhirnya, tadi malam (27/4), Airlangga kembali melakukan press conference. Dia memastikan detail pelarangan itu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil.

”(Penjelasan) ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya, dalam rangka penyediaan migor curah Rp 14 ribu per liter,’’ kata Airlangga.

Dia menyebut, kebijakan itu diambil agar memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya. Tujuannya yakni supaya migor curah dengan harga Rp 14 ribu bisa tersedia di pasaran.

Pemerintah memastikan kebijakan itu akan berlaku sampai harga migor di pasaran kembali di kisaran Rp 14 ribu per liter. Sebab, hingga saat ini harga migor di pasaran masih di atas Rp 14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya pun diambil.

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk-produk tersebut.Peraturan pelakasanaan kebijakan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan monitoring agar tidak terjadi penyimpangan.  Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan secara tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Airlangga memastikan jangka waktu pelarangan ekspor yakni sampai tercapai harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Selang 30 menit usai Airlangga, Presiden Joko Widodo pun melakukan konferensi pers. Jokowi menegaskan pemerintah melarang impor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan ini berlaku untuk seluruh kawasan di Indonesia. ”Termasuk kawasan serikat,” tegas Jokowi.

Dia menyatakan bahwa dinamika terkait larangan ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng terus dipantau. Jokowi menuturkan pemerintah berpedoman kebutuhan pokok masyarakat merupakan yang utama. Bahkan menjadi prioritas tinggi bagi pemerintah dalam memuat keputusan.

”Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” ungkapnya. Untuk itu Jokowi minta kepada pengusaha minyak sawit untuk mendukung langkah pemerintah ini.

Dia tak ingin kelangkaan minyak goreng terus terjadi. Ini sudah bulan keempat, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Jokowi mengaku bahwa kebijakan yang selama ini dibuat belum efektif.

Pos terkait