SAMPIT, radarsampit.com – Konflik lahan tanpa penyelesaian menyebabkan dua warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, MK dan RA, harus berhadapan dengan hukum.
Keduanya dituding melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Padahal, lahan itu merupakan milik orang tua terdakwa yang kesehariannya mengurus kebun mereka.
Kasus itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam persidangan, pemilik lahan, Ringo, mengungkapkan, lahan itu merupakan peninggalan almarhum suaminya. Mereka menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 2008.
Saat itu lahan mereka yang totalnya 20 hektare ditanami kelapa sawit. Namun, ketika perusahaan masuk tahun 2014, tanaman sawit tersebut digusur. Protes pun terjadi. Pihak perusahaan mengakui kelebihan garap dan bersedia mengganti rugi, namun keluarga sepakat tidak menjual.
Mereka meminta perusahaan mengganti sebagian tanaman sawit mereka yang digusur alat berat. Sembari ikut nenanam di atasnya. ”Kepemilikan kami ada bukti SKT tahun 2008 dan kami selalu bayar pajaknya,” tegas Ringo.
Sejak 2014, mereka terus merawat dan mengelolanya. Di situ ada juga penjaga kebun yang tinggal untuk merawat kebun tersebut.
Namun, awal 2025, saat anaknya sedang membersihkan kebun itu serta melakukan panen seperti biasa, tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan pencurian. Sementara lahan itu milik mereka dan tanaman juga merupakan hasil tanam sendiri setelah digusur.
”Jadi, anak kami ini dikriminalisasi. Padahal, jelas ada batas parit besar antara lahan perusahaan dan punya kami,” tegas Ringo, Kamis (15/5).
Dia berharap jaksa selaku penuntut bisa melihat perkara ini secara objektif. Begitu juga hakim yang mengadili, bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya, karena mereka sejatinya tidak melakukan aksi pencurian milik perusahaan.
Untuk saat ini, baik areal lahan mereka termasuk lahan perusahaan, masuk dalam sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Karena itu, selama persidangan pun pihak perusahaan tidak lagi berani mengakui lahan itu milik mereka, termasuk objek tempat kejadian.