14 Perusahaan Tak Setor Dana Patungan, Ini Daftarnya

bupati kotim cek jalan lingkar selatan
MENINJAU LAGI: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Sekda Kotim dan sejumlah pejabat terkait kembali mengecek jalan lingkar selatan Kota Sampit, Kamis (18/8). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tenggat waktu yang diberikan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap perusahaan besar swasta dalam perbaikan jalan lingkar selatan Sampit telah berakhir. Sampai batas terakhir, ada 34 perusahaan yang dilaporkan mentransfer dana perbaikan.

”Sudah ada 34 perusahaan yang setor sumbangan dana untuk perbaikan jalan di lingkar selatan. Tiga perusahaan dari grup Musimas, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, dan PT Unggul Lestari masih dalam proses. Mereka meminta waktu sampai hari ini (kemarin, Red),” kata Alang Arianto, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kamis (1/9).

Bacaan Lainnya

Alang juga mengungkap 14 perusahaan yang tak ada kabar dan belum menyetor. Di antaranya, PT Kridatama Lancar, PT Teguh Sempurna, PT Tunas Agro Subur Kencana I, II, dan III, serta PT  Hamparan Masawit Bangun Persada.

Kemudian, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, PT Agro Indomas, PT Karya Makmur Sejahtera, PT Bisma Dharma Kencana, PT Bumi Hutan Lestari, PT Dwi Mitra  Adhiusaha, PT Intiga Prabhakara Kahuripan, PT Adhyaksa Dharma Satya, PT Mananjung Hayak, dan PT Sinar Citra Cemerlang.

Sebanyak 14 perusahaan yang belum menyetor sumbangan dana perbaikan jalan di lingkar selatan ini merupakan perusahaan besar swasta (PBS) yang berusaha di wilayah Kotim sebanyak enam perusahaan dan 8 perusahaan termasuk lintas kabupaten.

Alang mengatakan, Pemkab Kotim telah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan yang belum menyetorkan sumbangan sampai 31 Agustus  2022. Selama kurang lebih sebulan, tak semua perusahaan yang sebelumnya menyatakan sepakat menyetorkan dana melaksanakan.

”Batas terakhirnya penyetoran dana bantuan sebenarnya sampai 16 Agustus. Karena masih banyak perusahaan yang belum semua mengumpulkan (setoran), makanya Pemkab Kotim berikan batas waktu sampai akhir Agustus dan nama perusahaan yang sudah setor dan belum setor kami publikasikan ke media pada 1 September 2022 ini,” katanya.

Sesuai kesepakatan, perusahaan diminta menyumbang masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk menimbun jalan. Apabila dana tersebut terkumpul, ada sebesar Rp 2,7 miliar yang digunakan untuk membeli material agregat kelas B.

Jika dana yang disumbangkan masing-masing perusahaan sebesar Rp 50 juta, maka ada 100 rit material yang terkumpul. Artinya, apabila semua perusahaan menyumbang dana maka ada 5.400 rit. Pekerjaan penimbunan dan perataan perbaikan jalur lingkar selatan akan dikerjakan pegawai teknis dari Dinas PUPRKP Kotim.

Dana yang terkumpul sampai 31 Agustus 2022 hanya sebesar Rp 1,7 miliar. Masih kekurangan Rp 1 miliar atau  20 perusahaan lagi yang semestinya menyumbangkan dana untuk perbaikan jalan di lingkar selatan.

”Perusahaan di wilayah Kotim seluruhnya berjumlah 39 PBS dan perusahaan di wilayah lintas Kabupaten Kotim,Seruyan dan Katingan sebanyak 16 PBS serta ada tiga PBS diluar wilayah Kotim dan di luar lintas Kotim  juga ikut berkontribusi menyumbangkan dana untuk perbaikan jalan di lingkar selatan,” kata Alang.

Namun, Alang mengklarifikasi dari 54 perusahaan yang menyatakan sepakat, hanya ada 51 perusahaan yang beroperasi dan tiga perusahaan yang belum beroperasi. ”Setelah dilakukan pengecekan, ada data tiga perusahaan yang belum beroperasi. Makanya data lebih, sehingga 51 perusahaan yang masih aktif yang kami peroleh,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Kotim juga telah menindaklanjuti permintaan pihak perusahaan untuk melakukan normalisasi saluran drainase. Pekerjaan itu telah dilaksanakan dan sudah selesai dikerjakan oleh Dinas PUPRKP Kotim disepanjang 1.600 meter pada sisi kanan dan kiri. (hgn/ign)

Pos terkait