Pemerintah Pusat Wacanakan Hapus TPP, ASN Kotim Bakal ‘Kaget’ di 2026?

rapelan gaji
Ilustrasi: Uang (Dok. JawaPos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Wacana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ramai dibahas di tingkat nasional.

Menanggapi hal ini, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan belum bisa mengambil langkah apa pun sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

”Memang pemerintah pusat mewacanakan penghapusan TPP, tapi kami harus melihat dulu bagaimana kejelasan regulasinya. Kalau di kementerian ada remunerasi sebagai pengganti, sementara kita di daerah belum ada sistem seperti itu,” ujar Halikinnor, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, TPP masih sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja ASN di daerah, mengingat beban kerja yang terus meningkat dan kondisi keuangan daerah yang berbeda dengan pusat.

Karena itu, Pemkab Kotim akan berhati-hati dalam merespons wacana tersebut.

”Kami tidak ingin terburu-buru menghapus TPP, karena itu menyangkut kesejahteraan ASN. Kalau memang ada keputusan dari Kementerian Keuangan atau Kementerian Dalam Negeri, tentu akan kami ikuti. Tapi, harus ada solusi pengganti yang adil dan sesuai dengan kondisi daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pedagang di Kota Sampit Resah akibat Maraknya Aksi Pencurian

Selain soal wacana penghapusan TPP, Halikinnor juga mengungkapkan, saat ini belanja pegawai Kotim masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan aturan, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

”Dalam perubahan anggaran kemarin kami sudah mulai menggeser belanja pegawai dikurangi sekitar 3 persen. Tahun 2026 nanti akan dikurangi lagi. Terutama dari sisi TPP, agar bisa menyesuaikan dengan ketentuan pusat,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan batas waktu hingga 2027 bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja pegawai.

Oleh karena itu, Pemkab Kotim akan melakukan penyesuaian secara bertahap mulai tahun depan agar tidak menimbulkan dampak yang besar terhadap sistem penggajian ASN.

”Penyesuaian pasti kami lakukan. Tapi, akan disesuaikan secara bertahap mulai 2026 supaya tidak kaget. Kami berharap regulasinya juga jelas dan bisa diterapkan secara adil,” katanya. (ang)



Pos terkait