SAMPIT, radarsampit.com – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam lima tahun terakhir cukup besar menguras APBD Kotim.
Nilainya melebihi batas ketentuan yang hanya 30 persen. Kondisi demikian membuat alokasi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) terpaksa dipangkas.
Dari data realisasi ABPD Kotim sejak 2021, belanja pegawai berasa di angka 34 persen dan tak berubah pada 2022. Namun, tahun 2023 meningkat hingga 37 persen dan melonjak lagi pada 2024 mencapai 41 persen. Tahun ini berkurang satu persen menjadi 40 persen.
Besaran tersebut jelas melebihi ketentuan 30 persen dari total belanja APBD setiap tahunnya. Anggaran TPP menjadi salah satu pos belanja yang berpotensi dihilangkan. Hal itu untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu poin dalam regulasi tersebut mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Anggaran belanja pegawai Kotim saat ini masih di kisaran 35 persen dari total belanja APBD.
Kebijakan rasionalisasi atau penyesuaian otomatis akan berdampak pada pengurangan belanja pegawai, terutama TPP. Informasinya, rasionalisasi tidak sekaligus dilaksanakan, tapi secara bertahap sampai 2027.
Terkait kondisi keuangan daerah, Bupati Kotim Halikinnor memastikan belum ada kebijakan menghapus TPP. Karena itu, ASN diminta tak khawatir dan tetap optimal dalam bekerja.
Meski demikian, dia menyebut, pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi TPP secara bertahap sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1/2022. Kebijakan rasionalisasi otomatis akan mengurangi jatah TPP yang diterima pegawai Pemkab Kotim.
Dia berharap pegawai dapat memahami hal itu, karena merupakan upaya Pemkab Kotim menyesuaikan kebijakan pusat. Halikinnor juga mengingatkan TPP merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, bukan kewajiban mutlak pemerintah daerah. Pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan daerah, karena bersumber dari APBD.
”Pada tahun 2026, akan kami potong lagi, karena paling lambat waktu penyesuaian sampai 2027 saja, tidak boleh lebih 30 persen. Saya minta maaf kepada para ASN, tetapi hal ini perlu kita lakukan karena mengikuti ketentuan dari pusat,” tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur menegaskan, pihaknya sepakat menolak TPP benar-benar dihapus. TPP bukan hanya soal insentif, tetapi bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN.
Menurut politikus Partai Golkar ini, Pemkab Kotim tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan menghapus TPP, mengingat dalam KUA-PPAS 2026 telah diproyeksikan adanya kenaikan pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk mempertahankan TPP bagi ASN.
”Berkaitan dengan TPP, melihat anggaran Kotim tidak perlu sampai dihapuskan. Dalam KUA-PPAS pembahasan 2026 nanti kita ada kenaikan pendapatan. Jadi saya rasa Bupati perlu pertimbangkan itu,” tegas Rudianur.
Dia menuturkan, pada 2026 mendatang, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Kenaikan itu ditopang penerimaan dari dana bagi hasil sawit dan pajak kendaraan bermotor.
”Jangan sampai ASN kecewa. DPRD mendukung penuh agar TPP tidak dihapus, bahkan kalau bisa dikembalikan seluruhnya seperti semula,” tegasnya.
Dengan proyeksi itu, menurutnya, sangat tidak relevan jika Pemkab Kotim justru menghapus hak ASN yang telah lama diterima.
”APBD 2026 diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Masa iya harus menghilangkan TPP? Harus ada evaluasi menyeluruh, jangan ambil langkah cepat. Bupati harus sabar, karena ini menyangkut penghasilan ASN. Mereka menggantungkan banyak hal pada TPP,” ujarnya. (ang/ign)








