APBD Kotim Terkuras, TPP ASN Akan Dihapus?

bagi uang
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam lima tahun terakhir cukup besar menguras APBD Kotim.

Nilainya melebihi batas ketentuan yang hanya 30 persen. Kondisi demikian membuat alokasi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) terpaksa dipangkas.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

Dari data realisasi ABPD Kotim sejak 2021, belanja pegawai berasa di angka 34 persen dan tak berubah pada 2022. Namun, tahun 2023 meningkat hingga 37 persen dan melonjak lagi pada 2024 mencapai 41 persen. Tahun ini berkurang satu persen menjadi 40 persen.

Besaran tersebut jelas melebihi ketentuan 30 persen dari total belanja APBD setiap tahunnya. Anggaran TPP menjadi salah satu pos belanja yang berpotensi dihilangkan. Hal itu untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Salah satu poin dalam regulasi tersebut mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Anggaran belanja pegawai Kotim saat ini masih di kisaran 35 persen dari total belanja APBD.

Baca Juga :  Foto-Foto Penampakan Kebakaran dan Suasana Kehebohan di Kawasan Sekitar PPM Sampit

Kebijakan rasionalisasi atau penyesuaian otomatis akan berdampak pada pengurangan belanja pegawai, terutama TPP. Informasinya, rasionalisasi tidak sekaligus dilaksanakan, tapi secara bertahap sampai 2027.

Terkait kondisi keuangan daerah, Bupati Kotim Halikinnor memastikan belum ada kebijakan menghapus TPP. Karena itu, ASN diminta tak khawatir dan tetap optimal dalam bekerja.

Meski demikian, dia menyebut, pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi TPP secara bertahap sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1/2022. Kebijakan rasionalisasi otomatis akan mengurangi jatah TPP yang diterima pegawai Pemkab Kotim.

Dia berharap pegawai dapat memahami hal itu, karena merupakan upaya Pemkab Kotim menyesuaikan kebijakan pusat. Halikinnor juga mengingatkan TPP merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, bukan kewajiban mutlak pemerintah daerah. Pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan daerah, karena bersumber dari APBD.



Pos terkait