Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil

Dari Sasaran 28 Juta Pelaku Usaha, Realisasi Baru 3,6 Juta

halal
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu makanan siap saji di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sedianya aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024.

Tetapi ditetapkan diundur sampai dengan Oktober 2026. Di lapangan terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Bacaan Lainnya
Gowes

Merujuk data dari Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku. Sementara itu realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta pelaku.

Perinciannya adalah 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil. Dengan kata la in baru 12,85 peren pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Pengumuman penundaan kewajiban sertifikat halal untuk UMK itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dia mengklaim bahwa penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024 lalu.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Seruyan Diminta Manfaatkan Medsos

’’Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,’’ katanya.

Dia menegaskan kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal, bermasalah secara hukum. Di antaranya terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.

Yaqut mengatakan ketentuan kolnggaran itu hanya berlaku untuk produk UMK. Selain itu, misalnya usaha menengah dan besar, tetap berlaku aturan wajib mulai 18 Oktober 2024.

Aturan ini tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK, lewat program deklarasi mandiri.



Pos terkait