Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil

Dari Sasaran 28 Juta Pelaku Usaha, Realisasi Baru 3,6 Juta

halal
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu makanan siap saji di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Selama ini BPJPH Kemenag mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitas sertifikasi halal kategori self declare (deklarasi mandiri). Setiap tahun Kemenag hanya punya anggaran untuk membiayai 1 juta sertifikat halal untuk self declare.

Di bagian lain pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, dengan penduduk mayoritas Islam, ketentuan soal sertifikat halal itu memang diperlukan.

Bacaan Lainnya

Namun dia mengatakan penargetan yang semula ditetapkan per 18 Oktober 2024 itu terburu-buru. Mengingat jumlah pelaku UMK yang sangat banyak. Kemudian kemampuan literasinya juga sangat beragam.

’’Sebagai dasar mengurus sertifikat halal, harus punya NIB dulu,’’ katanya. Ironisnya sampai saat ini tidak semua pelaku UMK memahami apa itu NIB. Termasuk bagaimana proses mengurusnya. Padahal NIB itu aturan dasar sebelum mengurus sertifikat halal.

Dengan keragaman literasi dan banyaknya jumlah UMK, pemerintah harus menjalankan skenario sosialisasi serta pendampingan yang massif. Dia mengusulkan pemerintah bisa melibatkan mahasiswa untuk sosialisasi dan pendampingan pengurus NIB, termasuk sertifikasi halal.

Baca Juga :  Ketika Program Pemerintah Belum Berimbas pada Kesejahteraan Masyarakat

Sebagai kompensasinya, mahasiswa mendapatkan kredit poin dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan skema tersebut, pemerintah tidak perlu menyediakan anggaran yang besar, untuk proses pendampingan. Lina mengatakan mahasiswa bisa bekerja secara sukarela, selama ada kompensasi kredit dalam perkuliahan mereka. (wan/jpg)



Pos terkait