SAMPIT, RadarSampit.com – Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong. Lima kendaraan bersuara bising tersebut langsung disita dalam penertiban yang digelar Minggu (31/7) dini hari.
Para pengendara tak bisa lari saat petugas gabungan mendatangi lokasi mereka nongkrong. Pemilik motor hanya bisa pasrah saat motornya diamankan.
”Ada lima unit kendaraan yang kami sita,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat dihubungi Radar Sampit.
Dia menuturkan, kepolisian tidak akan berhenti melalukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif di jalan umum.
”Suara knalpot brong tentu sangat mengganggu. Kami akan terus melalukan razia. Jadi, yang masih pakai knalpot bising, segera ganti sebelum berhadapan dengan kami,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh, pihak kepolisian menjaring ratusan kendaraan berknalpot brong setiap bulannya. Para pengendara yang terjaring rata-rata masih remaja.
Untuk mempertanggungjawabkannya, pemilik motor dipaksa dihadapkan dalam sidang peradilan. Setelah itu, mereka kemudian diminta mengganti knalpot brong ke knalpot standar. (sir/ign)