Pemkab Kobar akan Panggil Tujuh Perusahaan Tambang Silica

Tengku Alisyahbana 
Tengku Alisyahbana 

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam waktu dekat ini akan memanggil tujuh perusahaan tambang pasir silica yang beroperasi di wilayah Desa Kubu Kecamatan Kumai. Panggilan tersebut berkaitan dengan adanya aduan dari masyarakat setempat.

Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana mengatakan, warga Desa Kubu mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan tambang, baik mengenai jalan dan  angkutan. Hal itu disampaikan perwakilan warga Desa Kubu kepada Pemkab Kobar.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Kami menerima perwakilan dari masyarakat Desa Kubu yang menyampaikan beberapa tuntutan, yang salah satunya adalah mosi tidak percaya atas kinerja kepala desa. Kami akan memanggil kepala desa, karena untuk memberhentikan kepala desa ada aturan, dan aturan inilah sebagai domain kami atas apa yang dilaporkan ini untuk memanggil kepala desa untuk klarifikasi,” kata Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana.

Ia menjelaskan, seorang kepala desa bisa diganti jika kecuali kepala desa tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, dan menjalani hukuman secara inkrah.

Baca Juga :  Bawa Senpi, Napi Curas Kabur dari Lapas Pangkalan Bun

Tengku Alisyahbana juga menyampaikan, tuntutan lainnya mengenai dampak sosial atas keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Kubu, masalah sosial itu adalah kerjasama angkutan dengan syarat yang memberatkan warga.

Selain itu masalah limbah dan perekrutan tenaga kerja. Pada saat rapat AMDAL di tingkat desa, pihak perusahaan akan menggunakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar konsesi izin yang dipegang oleh perusahaan.

“Kami tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan laporan satu pihak, maka pak Pj Bupati Kobar memerintahkan saya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dalam waktu dekat ini kami akan panggil tujuh perusahaan itu, kami akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Kubu,” ujar Tengku Alisyahbana.

Ia menyampaikan juga bahwa pemerintah daerah membuka lebar bagi investor yang akan berinvestasi di Kobar. Diharapkan keberadaan investor ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kobar pun memfasilitasi bagi masyarakat jika ada masalah sosial yang perlu diselesaikan oleh pihak perusahaan. (sam/yit)



Pos terkait