Pemkab Kotim Diminta Bertindak, Galian C di Desa Rubung Buyung Resahkan Warga

galian c
Ilustrasi Galian C

SAMPIT, radarsampit.com – Warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengeluhkan aktivitas galian C tanah laterit di wilayah tersebut. Pengerukan tanah dinilai serampangan karena menggusur tanah warga secara sporadis.

”Aktivitas galian C di desa kami sungguh meresahkan, karena mereka ini asal garap saja tanah orang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seperti tanah milik anak saya, digarap dengan alat berat. Tanahnya digali dan mereka jual,” kata Desae, warga Rubung Buyung, Minggu (17/12/2023).

Bacaan Lainnya

Desae menuturkan, aksi brutal penambangan galian C tersebut merupakan bentuk arogansi. Namun, dia mengaku tak mengetahui persis perusahaan yang menggarap tanah mereka. ”Tidak diketahui juga apakah itu punya izin sah atau ilegal melakukan pengerukan galian C,” ujarnya.

Dia meminta siapa pun yang bertanggung jawab atas penambangan itu segera menyelesaikan persoalan penyerobotan pada pemilik lahan. Di sisi lain, kegiatan tersebut seharusnya tidak terjadi di tanah mereka. ”Saya yang dirugikan. Kalau tidak saya akan melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum, karena jelas ini tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal, Tambang Hancurkan Areal Hutan

Dia juga berharap Pemkab Kotim tidak tutup mata dengan aksi penyerobotan paksa tanah warga. Apalagi jika memang tidak mengantongi izin, harus diberi tindakan tegas. ”Saya juga meminta aparat pemerintah dan aparat, khususnya Polsek Cempaga menghentikan kegiatan tersebut dan menindak tegas apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Soal galian C, Pemkab Kotim sebelumnya telah membuat kebijakan soal pajak bagi pelaku usaha yang berizin maupun tidak. Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah tak dirugikan.

”Sebelumnya, galian C yang tidak berizin tidak dipungut pajak, tetapi, tetap saja dikerjakan. Sementara galian C yang berizin wajib bayar pajak. Akhirnya dibuat kebijakan aturan yang berizin dikenakan pajak 5 persen dan yang tidak berizin dikenakan 20 persen,” kata Bupati Kotim Halikinnor, beberapa waktu lalu.



Pos terkait