Pemkab Kotim Diminta Bertindak, Galian C di Desa Rubung Buyung Resahkan Warga

galian c
Ilustrasi Galian C

Halikinnor menjelaskan, pengenaan pajak bagi pengusaha galian C yang tidak berizin lebih besar dibandingkan yang berizin. Hal itu agar pengusaha lekas mengurus izinnya.

Ketika pengusaha melakukan aktivitas galian C tak berizin dirazia aparat penegak hukum, proses hukum tetap harus berjalan, meskipun yang bersangkutan sudah membayar pajak. ”Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tetap diproses secara hukum. Karena itu dibuat ketentuan kegiatan galian C yang tidak berizin dikenakan pajak lebih besar dari yang berizin agar mereka mengurus izinnya,” ujarnya. (ang/ign)



Baca Juga :  Nah…Nah… Hibah Rp 30 Miliar Diduga Menyimpang

Pos terkait