SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) perlu mempertegas soal pencabutan izin PT Bintang Sakti Lenggana di wilayah Tumbang Ramei. Hal itu penting mengingat izin perkebunan bisa berbentuk Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herianata, Kamis (22/6). Menurutnya, apabila yang dicabut IUP, otomatis di wilayah itu tidak dibenarkan lagi ada aktivitas apa pun di atas lahan yang dicabut. Artinya, PT BSL harus segera angkat kaki dari areal 4.000 hektare tersebut.
Bayu menuturkan, kalaupun lahan itu sebagian ternyata sudah ada garapan, bukan berarti PT BSL masih bisa mengelolanya dan harus diserahkan kepada masyarakat untuk bisa dikonversi dalam rangka pemulihan hak masyarakat atau lingkungan.
”Terkait pengelolaan wilayah yang dilakukan PT BSL yang sudah terkonversi menjadi PBS, kalau IUP dicabut, maka wajib menghentikan operasional dan tidak ada kewenangan beraktivitas di sana lagi. Jadi, konteks yang dilakukan pemerintah daerah melakukan upaya pemulihan hak dan lingkungan akibat kegiatan PT BSL,” jelas Bayu.
Dia melanjutkan, apabila daerah itu masuk kawasan hutan rusak, maka dilakukan upaya restorasi atau menghutankan lagi. Kalaupun bukan kawasan hutan atau berstatus APL, maka distribusi kawasan bisa diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai salah satu upaya merealisasikan skema perkebunan untuk masyarakat. ”Langkah ini harus ditindaklanjuti atau dimonitoring agar pemulihan hak masyarakat terpenuhi,” katanya. (ang/ign)