SAMPIT – Konflik masyarakat Desa Patai terkait Koperasi Cempaga Perkasa mengundang perhatian Komisi I DPRD Kotim. Kedua belah pihak diharapkan tak sampai terhasut untuk saling bergesekan.
”Baik kelompok Suparman cs dan Koperasi Cempaga Perkasa jangan sampai terlibat konflik, karena saya mengikuti kasus ini sebenarnya konflik itu antara IUPHKm dengan perusahaan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI),” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, kemarin (6/4).
Rimbun menuturkan, Pemkab Kotim harus segera menyikapi persoalan itu. Jangan sampai muncul gesekan antara dua kelompok masyarakat. ”Harus segera ditangani pemerintah daerah terkait persoalan IUPHKm Desa Patai dengan PT WYKI. Jangan sampai masyarakat diadu domba begini,” ujar Rimbun.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, apabila masyarakat tidak bisa saling menahan diri, persoalan sebenarnya tak akan bisa diselesaikan. Masyarakat diminta fokus agar IUPHKm kembali ke masyarakat.
”Jangan sampai persoalan utamanya dikaburkan karena keributan antara warga dengan pengurus koperasi. Apalagi kalau areal IUPHKm itu tidak ada tumpang tindih dengan IUP koperasi plasma, saya kira persoalannya beres saja,” tegasnya.
Rimbun menduga konflik antara pengurus koperasi dan IUPHKm sengaja diciptakan sehingga masyarakat tercerai-berai. ”Intinya, masyarakat jangan mudah diadu domba karena ada persoalan besar yang perlu kebersamaan dalam memperjuangkannya,” kata Rimbun.
Diberitakan Radar Sampit sebelumnya, PT WYKI menyerahkan sisa hasil kebun (SHK) plasma Koperasi Cempaga Perkasa pada Sabtu (2/4). Penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut hasil mediasi yang dipimpin Kades Patai Supardi terkait aksi ancaman pemortalan penutupan aktivitas kebun inti kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa yang dilakukan Suparman cs pada Senin (28/3) lalu.
PT WYKI menyerahkan SHK selama empat bulan per November 2021- Februari 2022 sebesar Rp 1.674.402.373 dalam bentuk cek giro Bank Mandiri atas nama Khairul selaku Ketua Koperasi Cempaga Perkasa.
Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata mengatakan, dana SHK diserahkan berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.
”Kami telah membuat kesepakatan bersama antara PT WYKI dengan Koperasi Cempaga Perkasa yang dituangkan dalam berita acara. Ada beberapa poin yang disepakati bersama, salah satunya penyerahan dana SHK yang telah kami serah terimakan kepada Ketua Koperasi Cempaga Perkasa dalam
Dengan demikian, lanjutnya, hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan keanggotaan yang telah menerima pembagian SHK dan telah diserahkan PT WYKI, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengurus dan badan pengawas Koperasi Cempaga Perkasa.
Kesepakatan berita acara tersebut ditandatangani Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul, Direktur Operasional PT WYKI Hartono, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kotim Rusmiati, Camat Cempaga Muhammad Yamin, Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto, Koramil Hariyanto, Kades Patai Supardi, Wahyu M F Intel Polres Kotim, dan Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata.
Hendryan menjelaskan, poin yang tertuang dalam berita acara merupakan hasil komitmen bersama, yang mana masing-masing sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di areal kebun kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa yang terdiri dari areal inti PT WYKI dan areal plasma Koperasi Cempaga Perkasa.








