Galian C Ilegal Rusak Lingkungan dan Jalan, Desak Pemkab Gandeng Aparat

Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemkab Kotim menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan penambangan galian C
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) mendesak Pemkab Kotim menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan penambangan galian C yang tak berizin alias ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai telah menghancurkan jalan umum.

Desakan itu muncul dalam rapat antara Komisi I DPRD Kotim dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Kantor Pajak Pratama.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I Hendra Sia mengungkapkan, aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal marak di wilayah Parenggean. Tak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta menghancurkan infrastruktur.

”Kalau saya lihat di Parenggean sekarang, jalan rusak parah. Mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek galian C di sana yang semakin marak, selain juga disebabkan angkutan hasil kebun. Sekarang tambah parah,” katanya.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Pasir gara-gara Mahalnya Urus Izin

Dia melanjutkan, apabila pemerintah peka dan jeli, harusnya kegiatan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Apalagi pemerintah tidak bisa menarik retribusi. Padahal, jika legal dan sah, akan memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.

”Itu banyak hasil dari jual tanah latrit. Saya lihat mereka yang usaha galian C ini, setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar di situ,” ujar legislator asal Parenggean ini.

Hendra menuturkan, di tengah kondisi kekurangan anggaran untuk pembangunan, potensi PAD memang harus digeber. Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan, seperti halnya infrastruktur dan lainnya. Dia menyarankan Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan DPRD tersebut.

”Sekarang, bagaimana pemerintah menertibkan galian C ilegal ini bekerja sama dengan instansi vertikal, dalam hal ini kepolisian,” katanya.

Sebagai informasi, selain tanah latrit di Parenggean, galian C di Kotim juga tersebar di Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang, dan Antang Kalang. Sebagian aktivitas itu ada yang berizin dan tidak. Pada 2019 silam, Polres Kotim menangkap pelaku galian C di Antang Kalang dan menyita alat berat berupa ekskavator. Polda Kalteng juga melakukan penertiban di Cempaga dan menyeret dua tersangka, serta sejumlah alat berat yang digunakan.



Pos terkait