SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemkab Kotim menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan penambangan galian C yang tak berizin alias ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai telah menghancurkan jalan umum.
Desakan itu muncul dalam rapat antara Komisi I DPRD Kotim dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Kantor Pajak Pratama.
Anggota Komisi I Hendra Sia mengungkapkan, aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal marak di wilayah Parenggean. Tak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta menghancurkan infrastruktur.
”Kalau saya lihat di Parenggean sekarang, jalan rusak parah. Mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek galian C di sana yang semakin marak, selain juga disebabkan angkutan hasil kebun. Sekarang tambah parah,” katanya.
Dia melanjutkan, apabila pemerintah peka dan jeli, harusnya kegiatan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Apalagi pemerintah tidak bisa menarik retribusi. Padahal, jika legal dan sah, akan memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.
”Itu banyak hasil dari jual tanah latrit. Saya lihat mereka yang usaha galian C ini, setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar di situ,” ujar legislator asal Parenggean ini.
Hendra menuturkan, di tengah kondisi kekurangan anggaran untuk pembangunan, potensi PAD memang harus digeber. Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan, seperti halnya infrastruktur dan lainnya. Dia menyarankan Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan DPRD tersebut.
”Sekarang, bagaimana pemerintah menertibkan galian C ilegal ini bekerja sama dengan instansi vertikal, dalam hal ini kepolisian,” katanya.
Sebagai informasi, selain tanah latrit di Parenggean, galian C di Kotim juga tersebar di Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang, dan Antang Kalang. Sebagian aktivitas itu ada yang berizin dan tidak. Pada 2019 silam, Polres Kotim menangkap pelaku galian C di Antang Kalang dan menyita alat berat berupa ekskavator. Polda Kalteng juga melakukan penertiban di Cempaga dan menyeret dua tersangka, serta sejumlah alat berat yang digunakan.
Lokasi galian C juga berada di wilayah Kota Sampit, tepatnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Puluhan lokasi galian tanah uruk dan pasir di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 – 17 kembali marak.
Pada Desember 2021 lalu, aktivitas itu sempat tiarap, lantaran razia pertambangan yang digelar Polda Kalteng. Namun, setelah itu pengusaha kembali beraktivitas. Bahkan, tanah di pinggir Jalan Jenderal Sudirman pun sempat dikeruk dan dijual. Sebagian tambang yang berizin belum bisa beroperasi, karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kotim Rody Kamislam mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kalteng, ada sepuluh usaha galian C legal yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun, izin itu ternyata ada yang sudah habis masa berlakunya. Selain itu, belum memenuhi ketentuan menambang lantaran belum menyusun RKAB.
Menurutnya, pemerintah telah mengatur jelas teknis usaha pertambangan. Saat ini kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi. Meski demikian, pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C. (ang/ign)








