SAMPIT – Kesabaran Mahmud dan Renny mendidik anak kandungnya, Novriady alias Novri, sudah habis. Mereka tak sanggup lagi menangani perilaku buah hati yang dinilai durhaka itu. Rumah minimalis berbahan dasar kayu ulin serta perabotannya dijual habis, hingga hanya menyisakan tiang bangunan.
Mereka akhirnya sepakat menyeret sang anak ke meja hukum. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit setelah dilaporkan sang ayah melaporkannya pada aparat.
Dalam persidangan, Mahmud dan Renny meminta anaknya tetap mendekam di penjara untuk memberikan efek jera. Menurut Mahmud, rumah yang dibongkar anaknya serta perbotan yang dijual merupakan miliknya.
”Saya tahu kejadian sekitar November 2021, karena sebelumnya saya kerja di hulu,” kata Mahmud.
Mahmud mengungkapkan, berbagai macam barang di rumah hingga alat-alat lainnya dijual habis. “Yang tersisa hanya tiangnya saja,” ucap Mahmud yang diamini istrinya
Mahmud menegaskan, dirinya tak pernah mewariskan rumah maupun harta pada anaknya. Selain itu, dia juga tak menikmati hasil penjualannya. Mahmud juga tak mengetahui alasan anaknya menjual barang dan bahan bangunan rumahnya. Di sisi lain, antara dirinya dan sang anak juga tidak ada masalah.
Mahmud mengaku sudah tidak sanggup lagi mendidik anaknya. Dia meminta agar buah hatinya dihukum. ”Saya berharap dengan kejadian ini, dia bisa berubah. Ingat dengan ibu dan bapaknya,” ucap sang ibu menambahkan.
Mengacu dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, perbuatan itu berawal pada Oktober 2021. Terdakwa meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah. Terdakwa mulai menjual peralatan rumah tangga. Pada 6 Desember 2021, terdakwa membongkar rumah. Sang ibu hanya bisa menyaksikan perbuatan anaknya dan melapor kepada suaminya.
Adapun barang yang dijual terdakwa, yakni kulkas, pendingin ruangan, berbagai peralatan dapur, seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan, dua drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang. (ang/ign)