Pemkab Seruyan dan PT BAP Rumuskan Realisasi Tuntutan Masyarakat di Desa Selunuk

Pertemuan Pemkab seruyan dan PT BAP
PERTEMUAN: Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor,  bersama pihak Sinar Mas Group membahas tututan masyarakat Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya, baru-baru tadi.

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) telah melakukan rapat pembahasan percepatan realisasi aspirasi masyarakat terkait 20 persen kewajiban perusahaan PT BAP Ex AMP.

Rapat yang digelar di Jakarta (8/6/2024) tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, Pj Sekda Bahrun Abbas, Ceo Sinar Mas Beny, Manager Legal Reinhart. Chandra (Bidang Sosial Sinar Mas), Kepala Bagian Perekonomian dan SDA dan Camat Seruyan Raya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Djainuddin Noor menyatakan,  rapat ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan menyelesaikan permasalahan gejolak sosial masyarakat yang saat ini sedang terjadi di wilayahnya.

“Makanya perlu ada perhatian khusus untuk menjaga iklim investasi yang selaras dengan kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan,”tegasnya.

Sementara itu terpisah, pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit PT Bina sawit Abadi Pratama (PT BAP), yang berdomisili di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, angkat suara pasca terjadinya demonstrasi yang dilakukan ratusan masyarakat, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :  Perburuan Koruptor Berlanjut, Kejari Seruyan Sita Dokumen dari Kantor Diskoperindag

Diketahui sebelumnya, masyarakat setempat berbondong-bondong menuntut hak plasma 20 persen yang mereka minta dari pihak PBS tersebut.

Demo pada Senin (3/6/2024) yang berakhir dengan alot tersebut, masih membuat puluhan masyarakat berjaga di depan pintu portal keluar masuk kendaraan perusahaan, sembari menunggu hasil tuntutan mereka diterima.

PT BAP melalui Asean selaku Tim Document and License perusahaan memberikan penjelasan atas peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu. Menurutnya, PT BAP akan terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah, untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sejauh ini kami (PT BAP) beroperasi sudah sesuai dengan kerangka yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Asean, PT  BAP sudah memiliki izin usaha sebelum tahun 2007. Maka secara hukum tidak diwajibkan untuk memenuhi Fasilitasi Pembangunan Perkebunan Masyarakat Sekitar (FPKMS) dalam bentuk kebun masyarakat, atau disebut juga perkebunan plasma.



Pos terkait