Pemkab Sukamara dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Rapat Koordinasi

Bahas Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Melalui DBH Sawit, dan Pastikan Perbup Selesai Tahun Ini

bpjs tk 2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Pangkalan Bun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. (istimewa)

SUKAMARA, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Pangkalan Bun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten I Kabupaten Sukamara, Yopi Yudhistira mengungkapkan bahwa draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang DBH Sawit sudah diajukan ke Bidang Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Terinfo juga dari Dinas Pertanian bahwa data pekerja rentan dari sektor sawit yang akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses verifikasi dari Dinas Pertanian. Semoga di bulan Maret ini sudah dapat dikeluarkan Perbup untuk DBH Sawit agar bisa segera mendaftarkan pekerja rentan di sektor sawit di tahun 2024 ini,” katanya.

Sementara itu terkait rakor tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Yunan Shahada mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan karena Kabupaten Sukamara memiliki cukup banyak pekerja sawit yang mempunyai risiko tinggi namun banyak yang belum terlindungi.

Baca Juga :  Bandara Tjilik Riwut Sediakan Penerbangan Ekstra Hadapi Nataru

Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan wajib hadir untuk memberi perlindungan kepada pekerja dengan risiko tinggi tersebut.

“Kita samakan persepsi agar seluruh pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rakor ini untuk menyamakan persepsi kita, kita diskusikan langkah yang harus dilakukan dan kendala terkait penyusunannya,” ujarnya.

Yunan melanjutkan, kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan sawit. Sehingga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) harus ada untuk melindungi mereka. (*)



Pos terkait