Pemotor Mencurigakan saat Masuk Perkebunan, Polisi Dapati Ini

sabu
Alpian (39) diringkus aparat karena kedapatan membawa sabu, Sabtu (5/6) lalu.

Aparat Polsek Sungai Sampit meringkus seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke wilayah perkebunan PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, Sabtu (5/6). Pemotor bernama Alpian (39), warga Seruyan tersebut bungkam saat diperiksa aparat.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota polisi dan sekuriti sedang melaksanakan patroli jarak jauh dari sekitar areal perusahaan. Pria itu terlihat masuk ke areal perusahaan menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, anggota langsung mengamankan pengendara tersebut. ”Saat diamankan dan kemudian digeledah, dia membawa lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu,” ujarnya.

Alpian langsung diamankan petugas. Polsek Sungai Sampit kemudian menyerahkan Alpian kepada Satres Narkoba Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Lintas Desa Dibekuk Polisi

”Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku enggan berkomentar untuk apa dia membawa sabu tersebut ke dalam perusahaan,” ujarnya.

Alpian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *