Sadis, Pemuda Desa Tebas Dua Karyawan Sawit

melakukan penganiayaan
Pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Katingan, Minggu (6/6).

KASONGAN – Pemuda asal Desa Mirah Kalanaman, Sardie (35), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat di kawasan PT Bumi Hutan Lestari (BHL), Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, pelaku diamankan anggota Brimob dan sekuriti perusahan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Adhy.

Adhy menuturkan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang. Saat itu semua karyawan perkebunan menuju lapangan untuk ikut melaksanakan apel pagi.

Ketika berpapasan dengan Widiana yang sedang mendorong gerobak, tiba-tiba pelaku langsung menebaskan parangnya dari belakang ke arah kepala korban. Karyawan lainnya yang melintas menggunakan sepeda motor, Hadi Sucipto, juga jadi sasaran. Pelaku langsung menebaskan parangnya dan mengenai tangan kanan korban.

Baca Juga :  Covid-19 Masih Jadi Ancaman, Pj Bupati Kobar Siapkan SE Protokol Kesehatan

”Setelah melakukan perbuatannya, pelaku pulang menuju tempat tinggalnya yang tidak jauh dari TKP. Tidak lama kemudian diamankan anggota Brimob dan sekuriti perusahaan. Kedua orang korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan tangan,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, hal itu dilakukan karena sakit hati terhadap PT BHL setelah dia diberhentikan dari buruh harian lepas perusahaan. Pelaku berusaha meminta bekerja kembali, namun pihak perusahaan tidak merespons permintaannya. Pemuda itu lalu pelaku meluapkan kekesalannya dengan menganiayaan karyawan perusahaan.

”Motif tersangka karena sakit terhadap perusahaan. Saat diperiksa, tersangka mengaku dalam keadaan sehat dan sadar melakukannya, serta menyesal telah melukai orang lain,” katanya.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berbungkus plastik dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman kurungan lima tahun. (sos/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *