SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan keringanan bagi masyarakat Kalteng melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah mulai diberlakukan 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Provinsi Kalteng di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim Rachman mengatakan kebijakan pemutihan PKB atau penghapusan denda mengacu sesuai Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023 yang ditetapkan 12 Mei 2023 lalu.
Selama rentang waktu yang ditetapkan, masyarakat diberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor terhitung 1 tahun dan seterusnya, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II (mutasi atau balik nama), pembebasan progresif kedua dan seterusnya khusus diwilayah Provinsi Kalteng.
“Pembebasan denda pajak terhitung diatas 1 tahun dan seterusnya, apabila dibawah satu tahun tetap dikenakan pajak. Untuk pembebasan BBNKB II itu maksudnya kendaraan roda dua yang dibeli kedua atas nama sendiri,” kata Rachman, Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Kamis (8/6).
Rachman menjelaskan untuk pembebasan progresif kedua dan seterusnya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang lebih dari satu unit atas nama pribadi. “Ada progresif pertama yaitu kendaraan pertama dibeli pajaknya normal. Pembebasan pajak ini kali ini berlaku untuk progresif kedua atau kendaraan yang dibeli kedua dan seterusnya atas nama pribadi. Nilai pajaknya 0,5 persen dari tarif pajak pertama dan untuk progresif ketiga dan seterusnya dikalikan kelipatan 0,5 persen,” jelasnya.
Rachman mengatakan kebijakan pemutihan bebas denda pajak rutin diadakan Pemprov Kalteng untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah.
Catatan Radar Sampit, Pemprov Kalteng telah menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2018 dan 2019 sebanyak dua kali dalam setahun. Sedangkan di tahun 2020, Pemprov Kalteng menerapkan dua kali dimulai 2 Mei – 31 Juli 2020 dan kemudian diperpanjang mulai 1 Agustus-1 Oktober 2022. Dan ditahun 2021 dimulai 28 Juni-25 Oktober 2021, Pemprov Kalteng mengeluarkan kebijakan yang lebih spesial, tidak hanya keringanan bebas denda pajak, bebas biaya balik nama dan bebas progresif ketiga dan seterusnya, tetapi juga memberikan potongan diskon pajak pokok sebesar 50 persen.