PALANGKA RAYA-Lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari sergapan aparat kepolisian, Saini (38) warga asal Jalan Sungai Karias, Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan (Kalsel) ini akhirnya ditembak kaki kirinya.
Pria ini digerebek tim gabungan yang terdiri dari Reserse Mobile Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, di Jalan Ayani Palangka Raya, Selasa (11/1) atas kasus pencurian telepon seluler (ponsel).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom menjelaskan, Saini dibekuk bersama barang bukti dua unit ponsel. Diketahui aksi pencurian dilakukannya di beberapa tempat, terakhir di jalan Bukit Keminting dan di Jalan G obos IX, Selasa (11/1).
Perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kita amankan satu pelaku spesialis pencurian ponsel milik orang lain. Sudah beraksi berulang kali dan akhirnya berhasil ditangkap. Namun karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dalam sergapan, terpaksa tindakan terukur dan terarah diberlakukan kepada pelaku. Dua peluru dibagian kaki kiri,”ujar Gultom, kemarin.
Lebih lanjut dibeberkan, pelaku sebelum beraksi sudah mengincar sasaran dan target. Seperti saat terakhir melakukan aksi kejahatannya di jalan G Obos dengan korban seorang mahasiswa. Saat itu pelaku masuk ke dalam mess korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian langsung mengambil barang berharga milik korban.
“Jadi pelaku ini selalu melihat kondisi sekitar, sekira sepi maka dia beraksi. Nah terakhir di Jalan G Obos. Di tempat itu pelaku berhasil mengambil satu unit ponsel dan kebetulan saat itu korban sedang mandi. Kunci mess terbuka hingga pelaku leluasa beraksi.Kerugian korban jutaan rupiah,” ujar perwira menengah Polri ini.
Selain itu lanjut Gultom, hasil pemeriksaan ternyata Saini juga beraksi di tempat lain, yakni di Jalan Bukit Keminting dan berhasil mencuri ponsel. Sampai korban melapor ke kantor polisi dilakukan penyelidikan dan pengembangan,hingga berhasil menangkap pelaku dalam penggerebekan tersebut.
”Usai beraksi biasanya ponsel hasil curian langsung dijual.Jadi pelaku ini tidak hanya beraksi di jalan G Obos tetapi juga di Jalan Bukit Keminting. Saat disergap melawan maka dilakukan tindakan tegas. Ini masih kami kembangkan lantaran diduga ada tempat kejadian perkara (TKP) lain. Apalagi Saidi ini dikenal sebagai pencuri spesialis ponsel,” paparnya.
Gultom menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya terus melakukan pengembangan kemana saja barang hasil curiannya dijual dan dipergunakan untuk apa uangnya tersebut.
“Kita masih lidik lagi. Namun tetap kami meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya aksi pencurian di rumah-rumah. Kita akan bertindak tegas kepada pelaku. Maka itu lebih baik jangan sampai terlibat menjadi pelaku kejahatan, apapun alasannya.” Pungkas Gultom. (daq/gus)








