Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei

sosialisasi tahapan pemilu kotim
SOSIALISASI: Ketua KPU Kotim Siti Fathonah (tengah) bersama jajaran komisioner KPU Kotim saat memberikan sosialisasi terkait tahapan pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten di Rumah Pintar Pemilu, Selasa (18/4).

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyosialisasikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, tahapan pencalonan peserta pemilu dimulai dengan pengajuan  bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dijadwalkan pada 1-14 Mei 2023.   Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi persyaratan bakal calon yang dijadwalkan 15 Mei-23 Juni 2023 dan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi akan diberitahukan pada 24-26 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses verifikasi berkas persyaratan dokumen, KPU melibatkan lembaga dan instansi yang berwenang seperti Disdukcapil, Disdik, Kemenag, Pengadilan Negeri dan Polres Kotim. Dalam kegiatan sosialisasi ini kami mengundang perwakilan dari instansi terkait dan perwakilan dari 18 parpol yang hadir,” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu (19/4).

“Keterlibatan pihak yang berwenang untuk membuktikan dan memastikan keabsahan atau kebenaran berkas dokumen bakal calon yang diusulkan parpol,” tambahnya.

Setelah dilakukan verifikasi berkas dokumen, bakal calon diberikan waktu perbaikan mulai 25 Juni-9 Juli 2023. Kemudian, KPU Kotim bersama intansi terkait melakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada 10 Juli-6 Agustus 2023.

Dilanjutkan tahapan pencermatan  rancangan DCS anggota DPR,DPRD Provinsi dan Kabupaten sekaligus penyampaian pencermatan pada 6-11 Agustus 2023. Setelah itu, dilanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR dan DPRD pada 12-18 Agustus 2023 dan penetapan DCS akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

“Nanti juga ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19-25 Agustus 2023 dan permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR dan DPRD,” ujarnya.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada 14-20 September 2023 dan verifikasi pengganti DCS dijadwalkan 21-23 September 2023 dan dilakukan pencermatan rancangan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten pada 24 September-3 Oktober 2023.

Tahap penyusunan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten dijadwalkan 4 Oktober-2 November 2023 dan DCT akan ditetapkan jadwalnya pada 3 November 2023 dan penetapan DCT akan diumumkan 4 November 2023.

“Proses pencalonan peserta pemilu dilakukan melalui aplikasi Silon yang hanya bisa diinput oleh DPP parpol yang kemudian didistribusikan secara berjenjang sampai ke DPC parpol. Peserta pemilu dalam hal ini parpol diberikan waktu menginput data dan pengunggahan dokumen  meliputi data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” ujar Siti.

Selain itu, saat melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen, parpol wajib menginput data yang meliputi visi, misi, dan program parpol, riwayat hidup bakal calon, identitas petugas penghubung dilengkapi dengan KTP, identitas admin silon dilengkapi dengan KTP.

“Selama tahapan pencalonan bakal calon, kami membuka layanan help desk mulai 24 April untuk membantu apabila ada peserta pemilu yang kesulitan atau kendala saat penginputan data ke aplikasi silon atau ada yang ingin dikonsultasikan kami siap membantu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itupula, Siti menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahapan pemuktahiran data pemilih.

Pos terkait