SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (16/6) lalu.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen perubahan KUA-PPAS membutuhkan komitmen serta kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan secara optimal, tentunya dengan kehati-hatian dan kesungguhan dalam pelaksanaan,” kata Irawati.
Dalam perubahan KUA-PPAS 2025 ini, terjadi penyesuaian signifikan pada sejumlah komponen keuangan daerah. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,28 triliun mengalami penurunan menjadi Rp2,22 triliun, atau turun sekitar Rp62,92 miliar.
Sementara itu, belanja daerah justru naik. Dari semula Rp2,35 triliun, menjadi Rp2,38 triliun, mengalami peningkatan Rp32,98 miliar. Kondisi ini membuat defisit anggaran melonjak dari Rp68,11 miliar menjadi Rp164,02 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami lonjakan, dari Rp78,11 miliar menjadi Rp247,73 miliar, bertambah Rp169,61 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sama, yakni sebesar Rp10 miliar. Artinya, pembiayaan netto naik dari Rp68,11 miliar menjadi Rp237,73 miliar.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemkab Kotim selanjutnya akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025, yang dijadwalkan mulai dibahas bersama DPRD Kotim pada Juli 2025 mendatang. (ang)