Penganiaya Paman Jadi Tersangka

Penganiaya Paman Jadi Tersangka
OLH TKP : Polisi ketika melakukan olah lokasi penganiayaan yang berujung maut di Jalan Buntok, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (25/4) siang. (Dok.FAHRY/RADAR SAMPIT)

Terancam Penjara Tujuh Tahun

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) telah menetapkan Ebok (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pamannya sendiri Saini alias Usay (55) hingga meninggal dunia.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan, korban meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul oleh keponakannya dengan sebilah kayu.

”Saat itu pelaku kesal karena korban ada menendang pintu kamar mandi saat pelaku sedang buang air besar,” kata Jakin kepada Radar Sampit, Rabu (28/4) kemarin.

Kata Kapolres, sebelum peristiwa berdarah terjadi, pelaku sempat merobohkan sebagian bangunan rumah milik kakeknya yang rencananya ingin ia dijadikan tempat lahan parkir kendaraan bermotor.

Namun, pihak keluarga merasa keberatan hingga korban pun mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, ia bertemu langsung dengan pelaku hingga keduanya terlibat cekcok mulut.

Baca Juga :  Ditebas Parang, Berdarah-darah, Korban Tetap Melawan

”Karena emosi, pelaku langsung mengambil sebilah kayu di dekatnya lalu dipukulkan ke arah kepala korban. Akibatnya, korban meninggal dunia,” terang orang nomor satu di Polres Kotim ini.

Aksi penganiayaan itu terjadi di kawasan Pasar Keramat, Jalan Buntok, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (25/4) siang.

Setelah menghabisi korbannya, pelaku mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *