Terdakwa Penyerangan Staf Kantor Jasa Pengamanan Resmi Ditahan

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT,Radarsampit.com – Mutia Bella Permata Sari, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ngodithya Salvina karyawati PT. Sagas Putera Bangsa yang bergerak bidang jasa pengamanan akhirnya ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Bella ditahan karena tidak kooperatif, pada sebelumnya saat panggilan sidang terdakwa tidak hadir dan memilih mangkir, hingga saat persidangan Senin (15/5), majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan penahanan.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Sidang hari ini (kemarin) hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia ditemui usai persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap penganiayaan terjadi pada Jumat 6 Mei 2022 tahun lalu sekitar pukul 12.50 WIB, terdakwa mendatangi rumah korban Ngodithya Salvina di jalan Pandawa, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang dengan cara mengedor-gedor pintu rumah Salvina.

Salvina membuka pintu rumah dan melihat terdakwa, setelah itu terdakwa langsung duduk dan marah-marah, karena terdakwa datang di saat Salvina mau berangkat ke kantor. Salvina mengajak terdakwa untuk bertemu di kantornya di PT. Sagas Putera Bangsa, di Jalan Pandawa V yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Insentif Ketua RT/RW Menunggak

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, terdakwa dan Salvina tiba di kantor tersebut. Namun setelah mereka masuk ke dalam kantor, terdakwa langsung mematikan saklar listrik, mengunci pintu ruangan dan menyimpan kunci ruangan tersebut ke dalam kantong terdakwa.

Kemudian Salvina mencoba menghidupkan kembali saklar listrik sebanyak tiga kali dan menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mematikan meteran listrik serta mengunci pintu.

Salvina menjelaskan, ia harus bekerja terpantau dengan CCTV, selanjutnya terdakwa berkata kepada Salvina sudah meminta izin dan terdakwa mencoba mengancam Salvina serta mencaci maki dengan ucapan kasar.

Salvina mencoba menghindar dan tidak melawan karena terdawa pada saat itu terlihat sangat emosi, sehingga ia mencoba keluar dari pintu belakang untuk menghidupkan listrik. Akan tetapi Salvina dikejar oleh terdakwa hingga kerudungnya sobek dan handphone yang berada di tangan Salvina dirampas oleh terdakwa dan melempar ke lantai.



Pos terkait