SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Polres Kotim berhasil mengamankan dua pecandu sabu sekaligus pengedar narkoba di wilayah Sampit, Jefry Kurniawan alias Otong (27) dan Rizaldi Gustianur (23). Keduanya diamankan saat menunggu transaksi dengan pembeli.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengatakan, pengungkapan dilakukan di Jalan Muchran Ali, Gang Ananta, Kecamatan Baamang, Jumat (14/10). Polisi juga menyita barang bukti tiga paket sabu siap edar seberat 3,79 gram.
Keberadaan pelaku diketahui berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka selama ini. Petugas bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Saat kami melakukan penyelidikan, keduanya sedang asyik duduk sambil menunggu pembeli,” ujar Bagus, Minggu (16/10).
Barang bukti sabu tersebut menguatkan keduanya terbukti bersalah. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim.
”Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (sir/ign)