SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim hingga kini masih melakukan upaya klarifikasi terduga pelaku penipuan berkedok arisan dengan beberapa korbannya.
Dalam klarifikasi tersebut, penyidik memberi waktu kepada pengelola arisan untuk mengganti semua kerugian yang dialami para korban.
” Pihak pengelola arisan sudah kami panggil. Pengelola arisan diberi waktu untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh para korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Sabtu (18/9).
Agus menegaskan, jika pihak pengelola arisan tidak dapat mengganti rugi, maka pengelola arisan bodong itu bisa saja terancam dipidana. Menurutnya, saat ini penyidik sudah memegang beberapa bukti dari kasus tersebut.
”Jika pihak pengelola tidak dapat mengganti semua kerugian, maka kasus ini akan kami lanjutkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Kasus penipuan berkedok arisan bodong ini terjadi sejak pertengahan tahun 2021. Pengelola arisan bodong berinisial SM dilaporkan atas kasus penipuan ke Mapolres Kotim.
Dalam kasus itu, diduga para korban menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para korban sudah berusaha mengklarifikasi kepada pengelola arisan untuk meminta mengganti rugi.
Namun, sampai saat ini pihak pengelola arisan tidak dapat mengganti semua kerugian hingga kasus ini pun kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. (sir)