Perketat Pengawasan Pendatang

Perketat Pengawasan Pendatang
Situasi pelabuhan Kumai di masa Pandemi Covid-19. (dok/radarsampit)

PANGKALAN BUN – Kepolisian dil Polres Kotawaringin Barat (Kobar) tidak ingin lagi ada kecolongan penumpang dari bandara yang datang dan terpapar Covid-19. Hal itu ditegaskan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

Dinyatakannya, jika ada kasus seperti itu lagi, jangan ditangani. Namun suruh kembalikan ke bandara asal lagi dan itu menjadi tanggung jawab maskapai. Termasuk jika ada dari perjalanan laut juga sama , harus dikembalikan ke pelabuhan awal,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dikatakannya pula, pengetatan dilakukan supaya kasus Covid-19 bisa menurun dengan seiringnya waktu. Maka dengan adanya pemberlakukan RT PCR bagi pelaku perjalanan laut dan udara, diharapkan mampu menekan kasus tersebut.

”Pengawasan tim gabungan bakal segera jalan. Saat ini proses pendirian Posko sudah dilakukan di lima titik,  yakni Bandara Iskandar, Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Pos Kotawaringin Lama, Pos Simpang Runtu dan Pos Simpang Amin Jaya,” papar Devy Firmansyah.

Baca Juga :  Ada Babukung di Pasar Induk Nanga Bulik

Ia menambahkan, dengan pengetatan ini, supaya warga yang keluar masuk Kobar ini dapat terpantau oleh tim Satgas. Ditegaskannya, apabila ada yang masuk Kobar tanpa memiliki dokumen kesehatan seperti yang disyaratkan dalam Surat Edaran Gubernur maka bakal dilarang masuk.

“Secara efektif ya Posko sudah berjalan seperti di bandara dan pelabuhan. Sedangkan Posko darat,  aktif mulai Senin 5 Juli,”tandas Devy Firmansyah. (rin/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *