SAMPIT, radarsampit.com – Tahapan panjang telah dilalui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kotim, akhirnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mulai disosialisasikan.
RDTR Kawasan Perkotaan di Kecamatan MB Ketapang telah dibahas sejak tahun 2020. Dimulai dari penyusunan, persetujuan substansi, persetujuan peta zonasi dan peta dasar RDTR di Kawasan Perkotaan Kecamatan MB Ketapang oleh Badan Informasi Geospasial.
Kemudian dibahas di lintas sektor bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kementerian terkait dan berikutnya dilakukan perbaikan hingga akhirnya Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditetapkan pada 8 Juni 2022.
Tak cukup sampai disitu, setelah aturan ditetapkan Perbup Nomor 15 Tahun 2022 harus diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sehingga output dari aturan ini dapat menjadi acuan dalam proses perizinan berusaha ataupun non berusaha.
“Dengan ditetapkannya Perbup 15 Tahun 2022 diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan perizinan dan dapat memberikan kepastian layanan bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kotim,” kata Rafiq Riswandi, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Rabu (7/8/2024).
Rafiq mengatakan Perbup Nomor 15 Tahun 2022 merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wilayah Kotim Tahun 2015-2035.
“Perbup ini untuk mengatur lebih detail tentang pemanfaatan ruang yang terbagi dalam beberapa zona, ada zona perumahan permukiman, perdagangan, perkantoran dan zona lainnya yang sudah terintegrasi ke OSS. Sehingga, apabila ada pelaku usaha yang ingin mengurus izin di lokasi tertentu harus melihat dari zona apakah sudah sesuai peruntukkannya atau belum. Jika lokasi tidak sesuai peruntukkan, maka akan diberikan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.
Peraturan ini penting dibuat dan dipatuhi sebagai acuan dalam pemberian izin dan pengendalian pemanfaatan tata ruang wilayah Kotim agar tertata lebih rapi dan tidak semerawut.
“Pemkab Kotim sudah membuat tiga kawasan RDTR pertama di RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang, kedua RDTR Kawasan Industri Bagendang dan ketiga yang baru selesai RDTR Kawasan Cempaga Hulu dan Insha Allah di tahun yang akan datang akan diusulkan RDTR di Kecamatan Baamang,” ujarnya.
Usulan itu lanjut Rafiq, disampaikan ke Kementerian ATR BPN yang memberikan bantuan teknis dalam proses penyusunan, pemetaan, survey lokasi hingga penetapan peraturan bupati.
“Untuk membuat aturan RDTR di satu kawasan sampai ditetapkan menjadi perbup memerlukan proses panjang dan waktu yang lama, sehingga sosialisasi ini baru bisa dilaksanakan khusus RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di lantai tiga Aula Pertemuan Mall Pelayanan Publik, ada dua perwakilan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR BPN yang menjadi pemateri serta seluruh perwakilan SOPD, lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan MB Ketapang yang juga hadir.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas CKTRP Kotim Danang Kurniawan mengatakan kedepannya sosialisasi ini akan berlanjut ke tingkat kelurahan dan desa.
“Sosialisasi ini tidak cukup sampai di sini, kemungkinan akan ada lagi kegiatan sosialisasi di tingkat kelurahan dan desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait RDTR di Kawasan Perkotaan MB Ketapang,” kata Danang.








