Pesan Jasa Pemuas Nafsu via Online, Pelajar SMA di Palangka Raya jadi Korban Pemerasan

ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aksi penipuan terus berinovasi. Tak tanggung-tanggung, kejahatan itu menggunakan modus bisnis haram menjual perempuan. Korban yang terjebak lalu diperas.

Peristiwa itu menimpa seorang pelajar SMA di Kota Palangka Raya. Remaja berusia 17 tahun tersebut menjadi korban pemerasan ketika tertarik mencoba jasa pemuas nafsu yang ditawarkan pelaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kejadian itu berawal saat korban mengakses aplikasi dewasa, lalu memesan jasa untuk kencan. Kemudian disepakati pelayanan pemuas nafsu itu akan dilakukan di sebuah hotel di Palangka Raya.

Korban lalu memesan kabar di hotel yang disepakati. Akan tetapi, dia mengurungkan niatnya ketika memintanya mengirim uang lebih dulu.

Skenario kejahatan pelaku ternyata sudah tersusun rapi. Ketika korban ingin membatalkan layanan jasa itu, dia dihubungi seseorang yang mengaku dari pihak hotel dan menyebut pesanan kamarnya tak bisa dibatalkan. Orang itu juga mengatakan akan melaporkannya ke polisi apabila tak mengirim uang pembatalan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga :  45 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Konflik Perkebunan di Bangkal

Takut dilaporkan ke aparat, korban terpaksa mentransfer uang yang diminta. Setelah uang dikirim, ternyata pelaku kembali meminta sebesar Rp500 ribu. Namun, kali ini korban menolak.

Akan tetapi, dia kembali dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota polisi. Aparat gadungan itu mengatakan, masalahnya dengan pihak hotel harus diselesaikan, kalau tidak akan diproses hukum. Di tengah ancaman itu, korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Erlan menuturkan, kejadian yang dialami korban merupakan modus penipuan dan pemerasan dengan memanfaatkan aplikasi dewasa dengan dalih menawarkan jasa perempuan. Padahal semua fiktif.

”Kami mengimbau siapa pun, termasuk pelajar dan mahasiswa, jangan mengakses aplikasi dewasa, karena di situ ada perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana perdagangan orang. Di samping itu, banyak akun fiktif yang mengarah pada penipuan dan pemerasan,” kata Erlan.



Pos terkait