PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palangka Raya, Fajri, terancam hukuman mati. Dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa (10/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mendakwa Fajri dengan Pasal 340 KUHP, yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair. Fazri sebelumnya menghabisi nyawa Ahmad Yendi dan Fatmawati di Jalan Cempaka Nomor 1 A Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Pada dakwaan subsidair, yakni melakukan perbuatan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang sesuai Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua, yakni melakukan perbuatan pembunuhan, penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Alif menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Jumat, 23 september 2022, Fajri diminta korban, Ahmad Yendi untuk menyikat dapur dan membersihkan halaman belakang rumahnya. Terdakwa melakukan perintah itu dan mendapat upah Rp50.000 dari istri Ahmad Yendi.
Ahmad Yendi kemudian berniat meminjam uang upah terdakwa untuk membeli sabu-sabu yang diperlukan sebesar Rp100.000. Namun uang yang dimiliki terdakwa baru Rp50.000 dan memberikannya pada korban.
”Setelah itu, korban Ahmad Yendi menyuruh terdakwa meminjam uang Rp50.000 ke toko di depan Jalan Cempaka, dekat rumah korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang pinjaman itu, terdakwa menyerahkannya pada korban. Korban kemudian meminta terdakwa pulang ke rumah. Sorenya, terdakwa kembali ke rumah korban. Ketika itu dia masuk kamar korban, dia melihat sejumlah orang yang tak dikenalnya menggunakan sabu.
Korban lalu meminta terdakwa menunggu giliran kedua untuk mendapatkan isapan sabu. Saat mendapatkan giliran, terdakwa mencoba mengerik alat tersebut dan hanya dapat satu kali isapan.
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkapkan percakapan korban Ahmad Yendi dan terdakwa soal main judi slot yang dilakukan korban. Korban mengaku kalah. Terdakwa pulang sekitar pukul 17.30 WIB.
”Terdakwa merasa kesal karena sering ditipu korban. Terdakwa teringat semua perlakuan korban,” ujarnya.
Ketika tiba di kediamannya, Jalan Stroberry Palangka Raya, terdakwa mendatangi karyawan salon kakaknya untuk meminjam uang sebesar Rp20.000. Terdakwa lalu pergi ke apotek di simpang 4 Jalan Karet untuk membeli obat jenis Samcodin dan alkohol 70 persen.
Terdakwa lalu meracik sepuluh butir obat tersebut dalam botol berisi alkohol. Kemudian dicampur lagi dengan minuman berenergi. Minuman oplosan itu kemudian ditenggaknya.
”Setelah meminum dua kali tegukan, terdakwa mengambil parang terbungkus karung yang sebelumnya diletakkan di samping jendela depan rumah,” katanya.
Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban. Lalu berjalan kaki melewati samping dan menendang pintu. Setelah itu terdakwa melepas semua pakaiannya dan meletakkannya di atas mesin cuci. Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua korban di kamarnya.
Selanjutnya terdakwa kembali memakai pakaiannya dan pergi menuju Jalan Beruk Angis. Parang yang digunakan untuk membunuh dibuang ke saluran air. Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Sukah El Nyahun tak mengajukan keberatan. (ewa/ign)








