Petugas Lapas Sampit Bakar Hp Narapidana

lapas sampit
DIMUSNAHKAN : Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Sampit memusnahkan barang terlarang hasil razia dari kamar hunian warga binaan. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memusnahkan barang terlarang hasil razia dan disita dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/1/2024).

Barang sitaan tersebut diantaranya telepon genggam milik para warga binaan. Barang-barang itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan Seksi  Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sampit.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Lapas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penggeledahan dari kamar hunian warga binaan saat razia beruntun dua hari terakhir yaitu tanggal 22 dan 23 Januari 2024.

Meldy sudah menegaskan tidak ada toleransi terhadap barang-barang tersebut yang digunakan oleh warga binaan di lingkungan Lapas Sampit.

“Adapun barang yang dimusnahkan yaitu seperti Handphone, Kabel, Earphone, terminal listrik dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucapnya.

Baca Juga :  Diskan Sukamara Tanggung Iuran Jamsostek Nelayan

Kalapas Sampit menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, dengan mensiagakan petugas Lapas untuk rutin melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan.

“Kami selalu berupaya meminimalisir berbagai tindakan penyalahgunaan benda-benda terlarang oleh napi di Lapas Sampit, sehingga kami harus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan semuanya steril dari benda-benda yang dilarang tersebut,” tegasnya. (ang/fm)  



Pos terkait