Poliklinik Rawat Jalan Libur Lima Hari

IGD dan Rawat Inap Tetap Buka selama Libur Lebaran

rsud murjani sampit
PELAYANAN: Suasana pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit, beberapa waktu lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kabar gembira menyambut para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit. Pasalnya, setelah lebih dua tahun tak ada yang boleh mengambil cuti bersama Lebaran, tahun ini  jajaran manajemen di rumah sakit dan poliklinik rawat jalan diliburkan selama lima hari pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu 22 April 2023.

“Tahun ini boleh cuti bersama tiga hari khusus untuk manajemen dan poliklinik. Sisa hak cuti bersama yang belum diambil, dapat diambil di lain waktu dalam kurun waktu tahun berjalan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso melalui Kepala Bagian Umum RSUD dr Murjani Sampit drg Ari Wijayanto, Rabu (19/4).

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketentuan cuti bersama telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 1280/SE/DIR/UMUM/RSUD-DM/IV/2023 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso pada 4 April 2023.

Baca Juga :  Sopir Selamat saat Xpander Sport Terguling dan Masuk Parit di Palangka Raya

Dalam edaran tersebut tertulis bahwa cuti bersama ditetapkan tanggal 21 April, 24 April dan 25 April 2023. Sedangkan, layanan poliklinik diliburkan selama lima hari terhitung mulai tanggal 21-25 April 2023 dan selama layanan poliklinik diliburkan, pasien gawat darurat tetap dilayani di IGD.

“Pelayanan poliklinik libur mulai 21-25 April 2023. Setelah itu tanggal 26 April kembali buka layanan seperti biasa,” katanya.

Pelayanan di rumah sakit seperti ruang rawat inap dan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) tetap beroperasi selama 7 x 24 jam. “Yang libur hanya pelayanan poliklinik saja. Pelayanan di rawat inap dan IGD tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada ASN dan tenaga  kontrak untuk mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan. Apabila dalam perjalanannya terdapat pegawai yang mangkir dari kerjaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini diharapkan dapat dipatuhi semua ASN dan tenaga kontrak yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait