Sopirnya Ngantuk, Truk di Kalteng Ini Seruduk Mobil dan Bus

kecelakaan truk
KECELAKAAN : Aparat kepolisian saat olah TKP kecelakaan beruntun antara truk CPO, mobil dan bus di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 24, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (3/7/2023) malam. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Mohammad Mahfudz, pengemudi truk CPO (minyak mentah sawit) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas melibatkan bus serta mobil penumpang, perkaranya kini diadili di Pengadilan Negeri Sampit.

Dia harus duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa dikarenakan melakukan perbuatan atau mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Bacaan Lainnya

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Roshian Arganata mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Senin 03 Juli 2023, terdakwa mengemudikan truk tangki bermuatan CPO dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit.

Terdakwa mengemudikan truk dengan kecepatan sekira 50 km per jam dalam keadaan mengantuk hingga sampai pada tikungan Jalan Jendral Sudirman kilometer 24 Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, terdakwa melihat mobil Toyota Agya warna putih yang dikemudian korban Noverius Halawa dari arah yang berlawananan.

Baca Juga :  Lubang Jalan Kota Pangkalan Bun Celakakan Pengendara  

Terdakwa yang tersadar langsung melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan kendaraan yang dikemudikannya oleng dan menghantam bagian depan mobil  hingga rusak parah.

Kemudian truk terguling ke kiri dan menghantam bagian depan bus Yessoe hingga pecah pada kaca serta rusak bagian depan.

Kecelakaan menyebabkan korban mengalami luka berat, terdapat luka benjolan di kepala akibat trauma benda tumpul, robek pada lutut akibat benda tajam serta bengkak pada pinggul.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) subsider Ayat (2) subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Jaksa. (ang/fm)



Pos terkait