Polisi Segel 41 Lokasi Kebakaran Lahan di Kotim

Diduga Sengaja Dibakar, Tingkatkan Potensi Kabut Asap

rilis karhutla sampit
KARHUTLA: Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat press rilis kasus karhutla baru-baru ini. Karhutla mengganas, ancaman kabut asap kian mendekat. (Fahry/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Egoisme pribadi selalu mengiringi kebakaran hutan dan lahan yang kerap membuat petugas pemadam kalang-kabut. Tanpa disadari, penyulut api di tengah panasnya kemarau sedang menanam benih bencana yang mengancam nyawa. Bukannya jadi pelajaran, tragedi kabut asap yang menyiksa justru seolah ingin dilanggengkan.

Kondisi demikian tercermin dari amukan karhutla yang lebih sepekan terakhir silih berganti memproduksi asap di Kabupaten Kotawaringin Timur. Petugas pemadam dibuat kerepotan karena si jago merah seolah tiada henti melahap lahan demi lahan yang mengering akibat minimnya curah hujan.

Bacaan Lainnya

Catatan Radar Sampit, tragedi asap tahun 2015 dan 2019 silam membuat udara di sejumlah wilayah Kalteng, termasuk Kotim tak layak bagi manusia. Masuk kategori beracun. Bahkan, ada korban jiwa akibat paparan asap dari parahnya kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi yang sama berpotensi terulang apabila karhutla terus terjadi. Upaya petugas pemadam yang telah berjuang keras di lapangan menggempur api, menahan agar bencana asap tak terulang, bisa sia-sia jika penyulut api tak berhenti.

Baca Juga :  Abaikan Teguran Berkali-kali, Satpol PP Kotim Tertibkan Puluhan PKL Bundaran Balanga

Bukti bahwa sebagian kebakaran disengaja, terlihat dari langkah aparat kepolisian yang mengamankan seorang terduga pelakunya di Desa Handil Sohor, Rabu (9/8) lalu. Dikutip dari Antara, awalnya tim pos lapangan (poslap) mendapat informasi terkait adanya enam titik panas di wilayah tersebut.

Tim lalu mendatangi titik koordinat lokasi titik panas yang terpantau satelit. Ketika itulah tim mendapati terduga pelaku di lokasi yang dituju. Saat dimintai keterangan, pria tersebut akhirnya mengaku membakar rumput kering di lokasi yang terpantau titik panas tersebut.

Pria itu kemudian dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diperiksa lebih lanjut. Dia harus menjalani proses hukum terkait dugaan tindakan sengaja membakar lahan padahal tidak diperbolehkan.

“Saat ini masih dalam penyidikan. Dia akan dijerat Pasal 187 huruf 2e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono.



Pos terkait