SAMPIT, radarsampit.com – Egoisme pribadi selalu mengiringi kebakaran hutan dan lahan yang kerap membuat petugas pemadam kalang-kabut. Tanpa disadari, penyulut api di tengah panasnya kemarau sedang menanam benih bencana yang mengancam nyawa. Bukannya jadi pelajaran, tragedi kabut asap yang menyiksa justru seolah ingin dilanggengkan.
Kondisi demikian tercermin dari amukan karhutla yang lebih sepekan terakhir silih berganti memproduksi asap di Kabupaten Kotawaringin Timur. Petugas pemadam dibuat kerepotan karena si jago merah seolah tiada henti melahap lahan demi lahan yang mengering akibat minimnya curah hujan.
Catatan Radar Sampit, tragedi asap tahun 2015 dan 2019 silam membuat udara di sejumlah wilayah Kalteng, termasuk Kotim tak layak bagi manusia. Masuk kategori beracun. Bahkan, ada korban jiwa akibat paparan asap dari parahnya kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi yang sama berpotensi terulang apabila karhutla terus terjadi. Upaya petugas pemadam yang telah berjuang keras di lapangan menggempur api, menahan agar bencana asap tak terulang, bisa sia-sia jika penyulut api tak berhenti.
Bukti bahwa sebagian kebakaran disengaja, terlihat dari langkah aparat kepolisian yang mengamankan seorang terduga pelakunya di Desa Handil Sohor, Rabu (9/8) lalu. Dikutip dari Antara, awalnya tim pos lapangan (poslap) mendapat informasi terkait adanya enam titik panas di wilayah tersebut.
Tim lalu mendatangi titik koordinat lokasi titik panas yang terpantau satelit. Ketika itulah tim mendapati terduga pelaku di lokasi yang dituju. Saat dimintai keterangan, pria tersebut akhirnya mengaku membakar rumput kering di lokasi yang terpantau titik panas tersebut.
Pria itu kemudian dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diperiksa lebih lanjut. Dia harus menjalani proses hukum terkait dugaan tindakan sengaja membakar lahan padahal tidak diperbolehkan.
“Saat ini masih dalam penyidikan. Dia akan dijerat Pasal 187 huruf 2e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono.
Kepala Polres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, akibat perbuatan terduga pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, lahan seluas tujuh hektare hangus. ”Saat itu pelaku bermaksud ingin membakar lahannya seluas satu hektare. Namun, yang terbakar justru seluas tujuh hektare,” ungkapnya.
Sarpani menuturkan, sejauh ini pihaknya telah ”menyegel” atau memasang 41 garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan. Lokasinya tersebar di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kotabesi, Antang Kalang, hingga Mentaya Hulu.
”Kami melakukan pemetaan di lokasi rawan kebakaran lahan. Personel dikerahkan melakukan patroli mencegah karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Katingan, Bupati setempat, Sakariyas, menyoroti kasus kebakaran lahan yang cukup tinggi di daerahnya. Dia kembali mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
”Ini tolong diperhatikan. Saya harap warga tidak membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan dengan membakar. Pembukaan lahan baru untuk berkebun hendaknya tidak dilakukan dengan cara pembersihan seperti biasa dan tidak mengandung unsur api,” katanya.
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan. Sejumlah kerugian ditimbulkan akibat pembakaran lahan, baik ekonomi, sosial, maupun ekologis. Karhutla wajib dicegah dan ditanggulangi bersama. ”Jangan sampai ada hal-hal yang terjadi dan tidak diinginkan akibat dampak kebakaran lahan tersebut,” katanya. (sir/sos/ign)








