Kepala Polres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, akibat perbuatan terduga pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, lahan seluas tujuh hektare hangus. ”Saat itu pelaku bermaksud ingin membakar lahannya seluas satu hektare. Namun, yang terbakar justru seluas tujuh hektare,” ungkapnya.
Sarpani menuturkan, sejauh ini pihaknya telah ”menyegel” atau memasang 41 garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan. Lokasinya tersebar di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kotabesi, Antang Kalang, hingga Mentaya Hulu.
”Kami melakukan pemetaan di lokasi rawan kebakaran lahan. Personel dikerahkan melakukan patroli mencegah karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Katingan, Bupati setempat, Sakariyas, menyoroti kasus kebakaran lahan yang cukup tinggi di daerahnya. Dia kembali mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
”Ini tolong diperhatikan. Saya harap warga tidak membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan dengan membakar. Pembukaan lahan baru untuk berkebun hendaknya tidak dilakukan dengan cara pembersihan seperti biasa dan tidak mengandung unsur api,” katanya.
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan. Sejumlah kerugian ditimbulkan akibat pembakaran lahan, baik ekonomi, sosial, maupun ekologis. Karhutla wajib dicegah dan ditanggulangi bersama. ”Jangan sampai ada hal-hal yang terjadi dan tidak diinginkan akibat dampak kebakaran lahan tersebut,” katanya. (sir/sos/ign)