Polisi Tangkap Perangkat Desa Edarkan Sabu

Perangkat Desa Edarkan Sabu
PENGEDAR NARKOTIKA : Para pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil diamankan satuan reserse narkoba Polres Bartim.(Humas Polres Bartim)

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap Amboy alias Pak Yusi (48). Mereka  diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah itu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 7 paket ukuran kecil dengan berat 1,59 gram yang siap edar.

Informasi yang  dihimpun , Amboy merupakan perangkat Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang. Dia  diamankan pada Jumat (16/4) di Jalan Trans Lagan Kecamatan Karusen Janang . Saat di geledah tidak ditemukan sabu namun pelaku mengakui bahwa disimpan di rumahnya di Desa Simpang Naneng yang dikubur dalam tanah dekat tiang rumah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Penangkapan Amboy ini merukan hasil dari pengembangan yang sebelumnya kita sudah mengamankan dua orang,” ucap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (18/4) dari Tamiang Layang.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum menangkap Amboy, anggota menangkap Muhammad Aripin Alias Ipin (33) warga Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan bersama teman wanitanya Tamah Eka Lestari alias Tamah (24) merupakan Karyawan PT Ketapang Indah Lestari (KSL) Wilayah Kecamatan Karusen Janang. pada Jumat (16/4) sekitar pukul 11.50 WIB.

Baca Juga :  Sabu Kalteng Dipasok dari Tiga Daerah Ini 

“Barang bukti yang didapat dari Amboy diketahui dirinya baru saja membeli dari pelaku Ipin,” jelasnya.

Ipin dan Tamah di tangkap setelah adanya laporan masyarakat diduga sering mengedarkan sabu dan berhasil diamankan di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,47 gram.

“Pelaku Ipin saat ingin ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun dengan kesigapan anggota berhasil diamankan keduanya dengan disaksikan ketua RT setempat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan lebih dalam para pelaku, lanjut Wira merupakan para pengedar di wilayah Barito Timur khusunya di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Karusen Jajanang yang diketahui pelanggannya para pekerja perkebunan sawit dan pertambangan di wilayah itu.

Selain narkotika golongan I jenis sabu yang berbasil diamankan juga mengamankan sejumlah uang dari tangan para pelaku dengan nilai Rp 2 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.(apr/oes)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *