Polres Kotim Bekuk Dua Budak Sabu asal Pontianak  

Polres Kotim Bekuk Dua Budak Sabu
INTEROGASI: Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin (kanan) menginterogasi dua tersangka pengedar narkotika asal Pontianak, Senin (19/4) di Mapolres Kotim.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dua tersangka diamankan dalam kasus itu, yakni M Afreza (22) dan Indra (38). Polisi juga menyita barang bukti 50,82 gram sabu.

”Barang haram ini (sabu, Red) didatangkan dari Pontianak untuk dijual kembali di Sampit,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (19/4).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Setengah ons sabu yang akan dipasarkan itu telah terbungkus rapi menggunakan plastik bekas permen. Tersangka membawanya menggunakan mobil dengan nomor pelat KB 1204 GB.

Dalam perjalanan, sabu itu dimasukkan dalam dashboard mobil tersangka. Barang haram itu sebelumnya dibeli tersangka seharga Rp 50 juta. Setibanya di Sampit, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, tersangka dihadang aparat kepolisian. Mereka diminta berhenti lalu digeledah.

”Saat digeledah, kami menemukan barang bukti ini (sabu, Red). Keduanya langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” katanya.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Seratus Perkebunan di Kalteng Beroperasi di Kawasan Hutan

Jakin melanjutkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang akan terjadi di seputaran wilayah Polsek Ketapang. Polisi lalu melalukan penyelidikan lebih lanjut hingga meringkus dua budak sabu tersebut.

”Kedua tersangka masih kami periksa. Terutama dengan siapa mereka membeli barang haram ini. Yang pasti, sabu yang dibawa mereka belum sempat diedarkan,” ujar Jakin.

Di depan polisi, kedua tersangka mengaku setengah ons sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 1,8 juta per gram. Jika semuanya terjual, keuntungan yang didapat sangat besar. Aparat masih mendalami sindikat peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

”Yang bersangkutan kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (sir/ign)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *